Dianggap Sebagai Otak Pembunuhan Brigadir J, Berikut Tiga Kesalahan Ferdy Sambo
Berita Orbit, Jakarta – Polri telah resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan tiga tersangka lainnya. Atas dugaan tersebut Sambo dijerat pasal 340 KUHP dan diancam hukuman mati.
Setidaknya ada 3 kesalahan yang dilakukan oleh Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.
Berikut rangkumannya:
1. Skenario Palsu Soal Insiden Tembak Menembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo
Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Khusus (Timsus) tidak menemukan fakta peristiwa tembak-menembak dalam kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: Irjen Polisi Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati
“Bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta pada Selasa 9 Agustus 2022.
Padahal, diketahui sebelumnya Bharada E sempat membuat pernyataan bahwa dalam insiden tersebut terjadi tembak menembak antar Ferdy Sambo dan Brigadir J namun saat pemeriksaan ulang keterangannya berubah dan menyebut bahwa tidak ada baku tembak di lokasi kejadian.
2. Memerintahkan Bharada E Untuk Menembak Brigadri J
Penembakan yang menewaskan Brigaidir J diduga atas perintah Ferdy Sambo pada Bharada Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menggunakan pistol jenis Glock 17 milik Bripka Ricky Rizal (RR).
Sementara senjata yang digunakan Bharada E dengan jenis Glock 17 ini memang sering digunakan olehnya namun ada perintah atasan yang membuat Bharada E menembak Brigadir J. Hal tersebut disampaikan oleh Kuasa Hukum lainnya dari pihak Bharada E, Deolipa Yumara.
“Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan,” ujarnya.
“Ya, dia diperintah oleh atasannya,” kata Deolipa Yumara pada Minggu 7 Agustus 2022.
Baca Juga: Bunyi Pasal 340 KUHP yang Menjerat Ferdy Sambo
3. Ferdy Sambo Melanggar Kode Etik di Kasus Brigadir
J
Diketahui, Ferdy Sambo juga melakukan pelanggaran kode etik kepolisian. Dalam hal ini Irsus menduga Ferdy Sambo melanggar prosedur dalam penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan Brigadir Brigadir J.
Adapun bentuk pelanggaran tersebut yakni melanggar kode etik berat dengan merusak TKP dan menghilangkan barang bukti.
“Pemeriksaan saat ini diketahui adalah terkait dengan pelanggaran kode etik berat, yaitu merusak TKP dan menghilangkan barang bukti pistol, proyektil, dan lain-lain,” ucap Sugeng.
Tak hanya itu Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo sebagai Kadiv Propam Polri guna memberikan ruang transparan pada kepolisian untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. Pencabutan jabatannya juga berkaitan dengan pelanggaran kode etik yang dilanggarnya.