Di Libur Natal 2022-Tahun Baru 2023, Tidak Ada Larangan Mudik

oleh -86 Dilihat

Berita Orbit, Jakarta – Kementerian Perhubungan memperbolehkan masyarakat untuk mudik saat libur Hari Raya Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Hendro Sugiatno mengatakan karena tidak ada larangan, maka pemerintah menginstruksikan kepada seluruh personil untuk lebih meningkatkan koordinasi agar angkutan saat libur akhir dan tahun tersebut berjalan dengan baik.

“Pada Natal dan Tahun Baru ini sudah ada kebebasan dan tidak ada larangan untuk mudik, jadi pasti ada peningkatan arus lalu lintas. Jadi saya minta pada Kepala BPTD, kadishub provinsi maupun kota/kabupaten untuk melakukan ramp check terhadap bus pariwisata,” ujarnya dikutip Antara, Selasa (22/11).

Tak hanya di lingkungan Kemenhub, Hendro mengatakan pihaknya akan terus memperkuat sinergi antar instansi pemerintah di sektor transportasi darat.

Baca Juga  Wajah Baru Gedung Sarinah yang Dibuka untuk Umum

Selain itu, Kemenhub juga akan mengajak seluruh instansi pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah menyamakan visi dalam penyelenggaraan tugas, khususnya sektor perhubungan darat.

Adapun tiga pembahasan utama yang menjadi pokok diskusi dalam kegiatan rapat kerja tersebut seputar keselamatan transportasi darat, penanganan ODOL, serta pengarahan rencana operasi (renops) Angkutan Natal dan Tahun Baru 2022/2023.

Hendro meminta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD), Kepala Dinas Provinsi, Kota, dan Kabupaten agar memiliki visi yang sama dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam penanganan bidang transportasi dan lalu lintas.

“Ketika ada visi dan langkah yang sama diharapkan ke depan tanggung jawab kita dalam menciptakan keselamatan transportasi ini dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Baca Juga  Christmas Gift Guide 2019

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.