Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) terlihat memadati area Gedung MRP RI pada Senin 29 Agustus 2022.

Demo Ojek Online di Gedung MPR RI, Kemenhub Tunda Kenaikan Harga Ojol

Berita Orbit, Jakarta – Aksi unjuk rasa kembali terjadi di Gedung MPR/DPR RI. Sejumlah pengemudi ojek online (ojol) terlihat memadati area Gedung MRP RI pada Senin 29 Agustus 2022. Atas informasi unjuk rasa tersebut, polisi telah menyiapkan pengamanan disekitar lokasi demonstrasi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengatakan ada sekitar 1.400 personel gabungan yang dikerahkan untuk mengamankan sejumlah titik yang dijadikan sebagai tempat unjuk rasa salah satunya di kawasan Gedung MPR/DPR RI.

“Total keseluruhan 1.400-an personel gabungan. Personel sudah ditempatkan di beberapa titik tersebut. Insyaallah jumlahnya cukup untuk pengamanan,” kata Komarudin dalam keterangannya, Senin 29 Agustus 2022.

Baca juga: Kenaikan Tarif Ojek Online Berlaku Mulai 14 Agustus, Berikut Rincian Harganya

Baca Juga  Menteri Perhubungan Diminta Dengarkan Suara Rakyat

Tak hanya itu, Komarudin juga mengimbau pada peserta demo untuk tetap menaati aturan yang berlaku dan pihaknya siap untuk mengawal aksi unjuk rasa agar berjalan aman dan tertib.

“Tentunya diharapkan semua bisa berjalan dengan baik. Kami akan mengawal jalannya aksi pada setiap titik,” ujar dia.

Aksi demonstrasi kali ini, para aliansi ojol ini membawa empat tuntutan diantaranya satu, menuntut payung hukum atau merevisi UU Nomor 22 tahun 2029. Dua, menuntut revisi potongan pendapatan mitra. Tiga, menuntut revisi perjanjian kemitraan. Empat, menolak kenaikan harga Bahan bakar Minyak (BBM).

Baca juga: Viral! Driver Ojol Nekat Cium Bibir Penumpang, Netizen Geram

Di sisi lain, Kementerian Perhubungan RI kembali menunda kenaikan harga ojek online (Ojol) yang sebelumnya telah direncanakan naik pada 29 Agustus 2022, ini merupakan tanggal penundaan kedua setelah tanggal 10 Agustus 2022 lalu.

Baca Juga  PPATK Ungkap, Indra Kenz Sudah Selundupkan Rp231M ke Luar Negeri Lewat Bitcoin

Rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022 Tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

“Keputusan penundaan ini mempertimbangkan berbagai situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat. Selain itu, penundaan itu dibutuhkan untuk mendapatkan lebih banyak masukan dari para pemangku kepentingan, sekaligus melakukan kajian ulang agar didapat hasil yang terbaik,” jelas Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati, dalam keterangan tertulis, Minggu 28 Agustus 2022.

Kemehub juga berkomitmen untuk terus menyampaikan kabar terbaru terkait dengan rencana kenaikan tarif ojek online pada masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *