Berita Orbit, Jakarta – Berdasarkan data yang dilaporkan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) terdapat 43 partai politik yang telah memiliki akun Sistem Informasi Politik (Sipol). Namun dari jumlah tersebut 40 diantaranya telah resmi mendaftar sebagai peserta pemilu 2024. Sedangkan 3 lainnya tidak mendaftar di periode waktu 1-14 Agustus 2022.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu 2024 KPU RI Idham Holik mengatakan hanya 24 parpol yang lolos dalam tahapan verifikasi administrasi karena berkas yang diberikan sudah lengkap kemudian 16 lainnya belum melengkapi dokumen.
“Dari 40 partai politik yang mendaftarkan diri, ada 24 partai politik yang dokumennya dinyatakan lengkap,” kata dia dalam jumpa pers di kantor KPU, Jakarta, pada Senin, 15 Agustus 2022.
Baca juga: KPU: 40 Parpol Telah Daftar Jadi Peserta Pemilu 2024
Partai politik yang telah melengkapi dokumen dan dinyatakan lolos dalam verifikasi administrasi akan melanjutkan proses verifikasi hingga tanggal 11 September dan diumumkan pada 14 September 2022.
Partai parlemen yang berhasil lolos, proses verifikasi administrasi akan ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024. Sementara parpol non-parlemen yang berhasil lolos verifikasi administrasi, akan menjalani verifikasi faktual.
Berikut daftar partai politik yang telah lolos dalam tahap verifikasi administrasi :
Baca juga: KPU: 22 Partai Politik Sudah Daftar, 5 Lainnya Belum Melengkapi Dokumen
1. Partai Amanat Nasional (PAN)
2. Partai Bulan Bintang (PBB)
3. Partai Buruh
4. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
5. Partai Demokrat
6. Partai Garuda
7. Partai Gelora
8. Partai Gerindra
9. Partai Golongan Karya (Golkar)
10. Partai Hanura
11. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
12. Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
13. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14. Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
15. Partai NasDem
16. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
18. Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
19. Partai Republik
20. Partai Republik Indonesia
21. Partai Republik Satu
22. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
23. Partai Swara Rakyat Indonesia
24. Partai Ummat
Berikut daftar partai politik yang tidak lolos dalam tahap verifikasi administrasi :
1. Partai Beringin Karya (Berkarya)
2. Partai Bhinneka Indonesia (PBI )
3. Partai Damai Kasih Bangsa
4. Partai Demokrasi Republik Indonesia
5. Partai Indonesia Bangkit Bersatu
6. Partai Karya Republik
7. Partai Kedaulatan
8. Partai Kedaulatan Rakyat (PKR)
9. Partai Kongres
10. Partai Masyumi
11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
12. Partai Pandu Bangsa
13. Partai Pelita
14. Partai Pemersatu Bangsa
15. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)
16. Partai Reformasi
Berikut daftar partai politik yang tidak mendaftar di periode 1-14 Agustus 2022 :
1. Partai Damai Sejahtera Pembaharuan
2. Partai Mahasiswa Indonesia
3. Partai Rakyat