Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi

Cek Syarat Mudik 2022 Naik Mobil Pribadi

Berita Orbit, Bogor – Lebaran tahun in menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk pergi ke kampung halaman setelah dua tahun belakangan ada larangan mudik karena kasus covid-19. Kamu mau mudik dengan kendaraan pribadi? Ayo cek syarat mudik 2022 naik mobil pribadi:

Syarat mudik 2022 tertuang dalam Surat Edaran (SE) No. 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi COVID-19. Di dalamnya diatur syarat mudik tahun ini.

Syarat mudik 2022 naik mobil pribadi antara lain, pertama, setiap individu yang melaksanakan perjalanan wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

Syarat mudik 2022 naik mobil pribadi berikutnya adalah diperlukannya pengetatan protokol kesehatan perjalanan. Di antaranya menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut dan dagu; mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan; mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain; menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan; tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum darat, perkeretaapian, laut, sungai, danau, penyeberangan, dan udara.

Baca Juga  Waspada Serangan Heatstroke Dampak Cuaca Panas Sepekan Terakhir

Selanjutnya, setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku. Setiap pemudik yang naik mobil pribadi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

Pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi harus telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) sehingga tidak diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen. Jika pemudik baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua, maka wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Kalau baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga  Pemuda Asal Madiun Diamankan Polisi Terkait Hacker Bjorka

Pemudik yang punya kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid sehingga tidak bisa menerima vaksinasi boleh melakukan perjalanan. Syaratnya, pemudik yang belum mendapat vaksinasi karena alasan kesehatan itu wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam serta melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.

Masyarakat juga bisa melakukan mudik 2022 naik mobil prbadi bersama anak-anak di bawah 6 tahun. Syarat mudik naik mobil pribadi bersama anak-anak antara lain anak-anak wajib memiliki pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Pemudik anak-anak dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan dari ketentuan vaksinasi. Anak-anak juga tidak wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test antigen.

Baca Juga  408 jemaah Haji Kloter 20 Asal Kota Bogor Tiba Disambut Walikota

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *