Jakarta – Sejumlah elemen buruh mulai memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Senin (29/12/2025) pagi. Kedatangan mereka menandai dimulainya aksi demonstrasi menolak penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang dinilai terlalu rendah, yakni hanya Rp 5,72 juta.
Pantauan di lokasi sejak pukul 10.30 WIB, massa buruh yang berdatangan dari berbagai elemen serikat pekerja tampak berkumpul di Jalan Medan Merdeka Selatan. Mereka kemudian mulai berbaris rapi di dua lajur jalan tersebut, mengarah ke kawasan Gambir. Rencananya, para buruh akan melakukan long march menuju kantor Gubernur DKI Jakarta, berputar ke arah Patung Kuda, dan berakhir di depan Istana Merdeka.
Petugas kepolisian telah bersiaga penuh di sekitar lokasi. Pagar pembatas, beton barier, serta kendaraan taktis kepolisian telah disiagakan untuk mengamankan jalannya aksi. Hingga berita ini diturunkan, akses lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Selatan masih normal, belum ada rekayasa lalu lintas yang diterapkan.
Aksi Dua Hari di Istana Negara
Aksi demonstrasi yang dipusatkan di sekitar Istana Merdeka ini dijadwalkan berlangsung selama dua hari, yakni pada 29 dan 30 Desember 2025. Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama Partai Buruh menjadi garda terdepan dalam menyuarakan aspirasi buruh.
Presiden KSPI Said Iqbal menyatakan bahwa aksi ini akan melibatkan puluhan ribu buruh. “Puluhan ribu buruh akan melakukan aksi demonstrasi selama dua hari berturut-turut, pada 29 dan 30 Desember 2025, di Istana Negara, Jakarta,” ujar Said Iqbal kepada wartawan pada Minggu (28/12).
Ia merinci, sekitar 1.000 buruh diperkirakan turun pada hari pertama, sementara puncak aksi pada 30 Desember akan melibatkan sekitar 10 ribu motor. Said Iqbal menegaskan bahwa aksi ini murni berfokus di Istana Merdeka, bukan di Gedung DPR.
Tuntutan Buruh Soal UMP DKI Jakarta 2026
KSPI secara tegas menolak penetapan UMP DKI Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876 per bulan. Said Iqbal menilai angka tersebut tidak proporsional jika dibandingkan dengan upah minimum di wilayah penyangga ibu kota seperti Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
“Tidak masuk akal jika biaya hidup di Jakarta lebih rendah dibandingkan Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi, dan Kabupaten Karawang,” tegas Said Iqbal.
Ia menyoroti tingginya biaya sewa rumah di Jakarta yang menurutnya jauh melampaui daerah-daerah sekitar. Lebih lanjut, Said Iqbal juga membandingkan nilai UMP Jakarta dengan hasil Survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS). Menurut data BPS, KHL bagi pekerja yang bekerja dan tinggal di Jakarta tercatat sebesar Rp5,89 juta per bulan.
Oleh karena itu, KSPI menuntut agar UMP 2026 direvisi agar setara dengan nilai KHL tersebut. Selain itu, mereka juga mendesak adanya kenaikan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) yang dipatok di atas KHL.






