Berita Orbit, Jakarta – Pada Selasa 9 Agustus 2022, Polri telah resmi menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka baru atas dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama dengan tiga tersangka lain yakni Bharada E, Brigadir RR dan Sopir Putri Chandrawathi berinisial K.
Atas kasus yang menjeratnya, Ferdy Sambo dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, hal tersebut disampaikan langsung oleh Kabareskrim Komisaris Jenderal (Komjen) Polisi Agus Andrianto saat melakukan konferensi pers di Rupatama Mabes Polri kemarin.
“Para tersangka dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 338 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara,” kata Agus.
Baca Juga: Irjen Polisi Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati
Kini, kepolisian telah mengantongi empat nama tersangka atas pembunuhan terhadap Brigadir J diantaranya Bharada E atau Richard Eliezer selaku sopir Putri Candrawathi, Brigadir RR yang merupakan ajudan istri Ferdy Sambo, KM, dan Ferdy Sambo.
Berikut rincian bunyi pasal yang disangkakan kepada empat pelaku pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J :
Pasal 340 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.”
Baca Juga: Kapolri: Ferdy Sambo Rekayasa Seolah Terjadi Tembak-menembak dengan Brigadir J
Pasal 338 KUHP:
“Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.”
Dan Pasal 55 dan 56 KUHP termuat pada Bab V tentang Penyertaan dalam Pidana. Adapun isi Pasal 55 dan 56 KUHP adalah sebagai berikut.
55 KUHP Ayat 1:
“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:
mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan.”
Pasal 55 KUHP Ayat 2:
“Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan, beserta akibat-akibatnya.”
Baca Juga: Penyataan Terbaru Bharada E Ungkap Rentetan Peristiwa Penembakan Brigadir J, Bukan Baku Tembak
Pasal 56 KUHP:
“Dipidana sebagai pembantu kejahatan:
mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan; mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.”