Buntut Pembunuhan Hamsin, DPRD Deadline PT.BTIIG
Berita Orbit, Morowali – Polres Morowali sudah berhasil mengamankan S dan R, dua pelaku pembunuhan Hamsin yang terjadi di kawasan industri PT Baosau Taman Industri Investmen Group (BTIIG) Desa Topogaru, Bungku Barat Morowali pada (3/1/2023) lalu.
Namun begitu, bagi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Morowali persoalan itu belum tuntas. Para wakil rakyat ini menyasar soal belum adanya kesepahaman antara pihak PT.BTIIG dan PT. CPI dengan pihak keluarga korban terkait dukungan santunan jaminan sosial masa depan kepada pihak keluarga korban almarhum.
Karenanya, DPRD Kab Morowali hari ini, Senin (9/1/2023) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Forkopinda dan pihak PT.BTIIG di Ruang Aspirasi, Kantor DPRD Kab. Morowali, Desa Bahoruru, Kec. Bungku Tengah, Kab. Morowali .
Dipimpin oleh Ketua DPRD Morowali Kuswandi, RDP merekomendasikan kepada Pihak PT.BTIIG dan PT.CPI untuk segera memberikan solusi kepada pihak keluarga almarhum dan memberi batas waktu paling lama 3 hari terhitung sejak waktu pelaksanaan RDPU tanggal 9 Januari 2023.
Jubir SPV Eksternal PT. BTIIG Ahmad menegaskan untuk menindaklanjuti bantuan non normatif atau santunan. “Permintaan keluarga almarhum yaitu meminta dibangun rumah tinggal dengan ukuran 9×6 dan rumah kos dengan 4 pintu,” tuturnya. PT. BTIIG juga bersedia menerima istri almarhum untuk bekerja di PT. BTIIG.
Sementara alternatif penawaran yang diberikan oleh PT. CPI yaitu memberikan bantuan hidup sebesar Rp 1 juta per bulan selama terikat kontrak dengan PT. BTIIG, maksimal kontrak 6 tahun atau memberikan santunan sekaligus sebesar Rp 50 juta.
Hamsin (32), asal Desa Ambunu yang bekerja sebagai karyawan PT Cahaya Pertiwi Indonesia (CPI), yang merupakan salah satu perusahan yang beroperasi di kawasan industri PT BTIIG, ditemukan tewas dengan luka tusukan. Polisi juga sudah menyatakan peristiwa ini merupakan tindak pidana pembunuhan. ***