Brigjen Junior Tumilaar Kepada KSAD : “Saya Bersalah Bela Rakyat Bojong Koneng”
Berita Orbit, Jakarta – Nama Brigjen TNI Junior Tumilaar sempat viral di media sosial karena keberaniannya berdiri membela warga Bojong Koneng, Babakan, Kabupaten Bogor dalam sengketa lahan melawan Sentul City. Namun, kini Brigjen Tumilaar harus mendekam di Rumah Tahanan Militer (RTM), Cimanggis, Depok.
Brigjen Tumilaar pun meminta ampun kepada Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Dudung Abdurachman karena telah membela warga Bojong Koneng dalam sengketa lahan tersebut. Hal itu ia sampaikan melalui surat tertanggal Selasa 22 Februari 2022 yang diduga dikirim dari dalam tahanan.
“Saya bermohon diampuni karena saya bersalah membela rakyat warga Bojong Koneng, Kecamatan Babakan, Kabupaten Bogor, rakyat yang mengalami korban penggusuran lahan-bangunan oleh PT Sentul City dengan menggunakan alat berat, dozer, excavator, serta puluhan preman,” kata Brigjen Tumilaar dalam surat tersebut.
Ia menyatakan, pada 3 April 2022 mendatang ia akan menginjak usia 58 tahun atau usia pensiun bagi personel TNI.
Junior mengaku penyakit asam lambung tinggi (GERD) yang diidapnya telah kambuh pada 17 Februari 2022 dan pada Senin 21 Februari 2022 malam tadi GERD-nya kembali kambuh. Selain itu, tensi darahnya pun fluktuatif
Ia memohon pembantaran ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto untuk mendapatkan perawatan.
Surat itu ia tantangani langsung dan ditujukan kepada 4 pihak, salah satunya KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Selain itu, surat itu juga ia tembuskan kepada sejumlah pihak di antaranya Presiden Joko Widodo, Wakil Presiden Ma’ruf Amin, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Menko Polhukam Mahfud MD, dan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.
Ditahan Karena Menyalahgunakan Wewenang
Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo membenarkan telah menahan Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat sejak 31 Januari sampai 15 Februari 2022. Chandra tidak menjelaskan detail pelanggaran yang dilakukan Junior Tumilaar.
Ia mengatakan penahanan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Brigjen Tumilaar. Brigjen Tumilaar disangkakan melanggar pasal 126 dan pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan ancaman hukuman masing-masing 5 tahun penjara dan 2 tahun 4 bulan penjara.
Adapun pasal 126 KUHPM berbunyi : “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.
Sementara pasal 103 KUHPM berbunyi : “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.