Brigadir J Di Tembak Dari Jarak Dekat, Begini Penjelasan LPSK
Berita Orbit, Bogor – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) Edwin Partogi mengatakan bahwa Brigadir J ditembak dengan jarak yang dekat sebelum akhirnya meninggal dunia. Hal tersebut disampaikan berdasarkan hasil wawancara dengan Bharada E sebelum ditetapkan sebagai tersangka pembunuh Brigadir Yoshua.
“Tembakan itu dari jarak dekat,” kata Edwin, Jumat 5 Agustus 2022.
Meski Edwin mengungkap Brigadir J ditembak dari jarak dekat namun dirinya enggan menyebutkan secara rincin dengan ukuran angka. Atas kematian Brigadir J, Bharada E ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam pernyataannya, Edwin mengungkap bahwa hal seperti ini harusnya disampaikan langsung oleh tim penyidik yang melakukan proses penyelidikan.
Baca Juga: Komnas HAM Jamin Pemeriksaan Bharada E Tidak Ada Unsur Penyiksaan
“Persisnya berapa meter saya enggak mau sampaikan, tetapi tembakan itu dari jarak dekat,” ujar dia.
“Saya enggak mau sebutkan, biar nanti penyidiknya saja yang bilang,” kata Edwin.
Menurutnya, terdapat fakta lain mengenai status Bharada E yang sebenarnya merupakan sopir dari Irjen Ferdy Sambo dan bukan aide de camp (ADC) atau ajudan. Diketahui, Bharada E bekerja sebagai sopir sejak November 2021 dan saat itulah dirinya dibekali senjata dari Propam Polri.
Bharada E juga tidak mahir dalam menggunakan senjata tersebut dan hanya memiliki klasifikasi kemampuan menembak kelas satu.
Baca Juga: Komnas HAM Jamin Pemeriksaan Bharada E Tidak Ada Unsur Penyiksaan
“Dia kategori kemampuan menembak kelas satu. Jadi menembaknya biasa saja. Dia kalau jago menembak bakal jadi aset, ikut lomba. Ya kan aset, itu aset buat Polri juga,” ujar Edwin.
Meski sebelum ditetapkan sebagai tersangka Bharada E sudah meminta perlindungan pada LPSk tetapi hingga saat ini permohonan tersebut belum diberikan kepadanya. perlindungan baru diberikan apabila Bharada E menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama.
Sebagai informasi, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo dibilangan kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J pada Rabu 3 Agustus 2022.