Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Foto: Dokumen KPAI

Bersama Itjen Kemendikbudristek KPAI akan Tangani Kasus Pemaksaan Berhijab di Bantul

Berita Orbit, Jakarta – Komisi Perlindungan Anak Indonesia mulai bersinergi dengan Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi untuk menangani kasus pemaksaan berjilbab di salah satu SMA di Bantul, Yogyakarta. Hal ini dilakukan sebagai bentuk kehadiran negara dalam perlindungan dan pemenuhan hak anak-anak Indonesia.

Melalui keterangannya, Komisioner KPAI Retno Listyarti bersama dengan Tim Kemendukbudristek bertemu dengan ayah korban yang sebelumnya sudah di dampingi oleh salah satu komisioner KPAID Yogyakarta dan LSM Sapu Lidi sejak 26 Juli 2022.

Diketahui korban sempat mengunci diri di dalam kamarnya selama beberapa hari sampai akhirnya korban berhasil dibujuk dan keluar kamar untuk menemui pendampingnya.

Baca Juga: KPAI Dukung Putusan Mendikbud Soal Penutupan Sementara Sistem Pembelajaran Tatap Muka 

Baca Juga  KPAI Dorong 7 Kriteria Pembukaan Kantin Di Tiap Sekolah Saat PTM 100 Persen

KPAI juga meminta hasil terbaru dari assesment psikologi anak korban setelah kejadian, namun hasil tersebut tidak bisa disampaikan republik secara rinci mengingat kode etik psikologi.

“Namun, secara singkat dapat kami sampaikan bahwa hasil psikologis pada lapis pertama sudah menunjukkan bahwa korban mengalami pukulan psikologis akibat peristiwa tanggal 18, 20, 25 dan 26 Juli yang dialaminya di sekolah”, ungkap Retno.

Kemudian di hari kedua, KPAI dan Itjen Kemendikbudristek melakukan pengawasan langsung ke sekolah korban guna memastikan kejadian tersebut dan menanganinya secara baik-baik.

Baca Juga: KPAI Catat 12 Kasus Kekerasan Seksual Di Satuan Pendidikan Mulai Januari-Juli 2022

Tim mencatat dan mendalami keterangan dari kepala sekolah dan wakil kepsek bidang kurikulum, , guru BK, dan wali kelas. Pertemuan tertutup dilakukan di ruang aula selama sekitar 3 jam.

Baca Juga  Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Wajib Sudah Booster!

“Pada intinya, guru BK dan wali kelas memang mengakui ada peristiwa memasangkan jilbab pada anak korban di dalam ruang BK, namun dalihnya hanya sebagai tutorial”, jelas Retno.

Pada saat pengawasan, tim juga sempat memeriksa dan berkeliling ke melihat lokasi-lokasi kejadian seperti di UKS, toilet, ruang BK, kelas, gazebo dan kantin sekolah.

“Saat memasuki areal sekolah, saya melihat peserta didik yang sedang berolahraga, dan yang perempuan memang menggunakan jilbab semua. Saat masuk kedua kelas semua anak perempuan memang berjilbab, begitupun ketika berkeliling sekolah dan menyapa para peserta didik. Menurut keterangan kepala sekolah, memang siswi muslim di sekolah tersebut berjilbab meskipun tidak aturan sekolah wajib menggunakan jilbab,” ungkap Retno

Baca Juga  Maraknya Kejahatan Pada Anak, Yuk Kenali Diversi dalam Peradilan Anak

Dalam pengembangan kasus ini nantinya KPAI masih akan bertemu dengan Kepala Dinas Pendidikan dan Olahraga Provinsi Yogyakarta untuk meminta keterangan dalam penanganan kasus ini dan proses pemeriksaan pihak sekolah.

“KPAI dan Itjen KemendikbudRistek akan terus mengawal kasus ini, dan seluruh hasil pengawasan akan dipergunakan sebagai landasan mengeluarkan rekomendasi atas kasus tersebut”, pungkas Retno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *