BEM SI Beri Waktu 14 Hari Bagi KSP untuk Jawab Tuntutan

Berita Orbit – Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Negara, Jakarta pada Senin 29 Maret 2022. Massa aksi lantas ditemui oleh Tenaga Ahli Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Wandy Tuturoong, BEM SI memberikan waktu 14 hari bagi KSP untuk memenuhi tuntutan mereka.

“Hari ini menjadi tanggung jawab orang yang menemui kita terkait enam tuntutan kami. Kami kasih waktu 14 hari, kawan-kawan,” kata Koordinator BEM SI Luthfi Yufrizal dari atas mobil komando di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan itu, Luthfi juga menyatakan kekecewaannya lantaran Presiden Joko Widodo yang enggan menemui massa aksi.

Baca Juga  Lalin Puncak Diprediksi Padat, KM 44-46 Tol Jagorawi Diberlakukan Contraflow

Terdapat sejumlah tuntutan yang disampaikan oleh mahasiswa dalam aksi hari itu.

Pertama BEM SI menuntut Presiden Joko Widodo menepati janji-janjinya yang telah disuarakan pada masa kampanye Pemilihan Presiden 2019.

Kedua, BEM SI menyatakan penolakannya terhadap wacana penundaan Pemilihan Umum 2024 atau wacana memperpanjang masa jabatan Jokowi menjadi 3 periode. Koordinator Pusat BEM SI Kaharuddin menyatakan, dua wacana itu adalah pengkhianatan terhadap konstitusi jika teralisasi.

“Untuk penundaan Pemilu 2024 atau masa jabatan tiga periode, BEM SI bersikap tegas menolak karena mengkhianati konstitusi negara,” kata Kaharudin.

Ketiga, BEM SI juga menolak pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Penajam Paser Utara. Menurutnya, kondisi perekonomian rakyat Indonesia saat ini sedang morat marit sehingga APBN semestinya diarahkan untuk pemenuhan hajat hidup masyarakat.

Baca Juga  Dirut Bulog Pastikan Stok Beras Aman Jelang Ramadan  

Selain itu, dia menilai Undang-Undang IKN yang ditelah disahkan oleh DPR dan pemerintah memiliki pasal-pasal bermasalah. Ia pun meminta wacana pemindahan ibu kota itu dievaluasi lagi dengan mempertimbangkan aspek sosial ekologi, hukum, dan kebencanaan.

“BEM SI meminta penundaan karena di kondisi pandemik saat ini rakyat lagi menderita sehingga APBN haruslah digunakan untuk pemenuhan kebutuhan dan hak dasar rakyat,” kata dia.

Terakhir, BEM SI menuntut pemerintah menjamin ketersediaan bahan pokok untuk masyarakat. Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu minyak goreng sempat langka di pasaran. Namun, ketika pemerintah melepas ketentuan soal harga eceran tertinggi sehingga harga minyak goreng dilepas pada mekanisme pasar, jumlah pasokan tiba-tiba melonjak tetapi dengan harga tinggi.

Baca Juga  Presiden Tinjau Progres Pembangunan Rumah Tahan Gempa di Cianjur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *