Begini Tanggapan Jokowi Soal Penangkapan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Begini Tanggapan Jokowi Soal Penangkapan 4 Tersangka Mafia Minyak Goreng

Berita Orbit, Bogor – Presiden Joko Widodo menanggapi kasus tindak pidana korupsi dan izin fasilitas ekspor minyak goreng yang tersangkanya terdiri dari empat orang dan satu di antaranya merupakan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrashari Wisnu Wardhana.

Jokowi meminta agar kasus ini diusut sampai tuntas agar dalang di balik kasus ini bisa segera terungkap.

“Kemarin Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menetapkan empat tersangka urusan minyak goreng ini. Dan saya minta diusut tuntas sehingga kita bisa tahu siapa ini yang bermain, bisa ngerti,” ujarnya dalam keterangan pers di Pasar Bangkal, Sumenep, Madura, sebagaimana dilansir YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (20/4/2022).

Baca Juga  Pengurus KPAID Bogor Resmi Dilantik

Meskipun saat ini masyarakat mendapatkan subsidi bantuan langsung tunai (BLT) persoalan minyak goreng masih jadi perbincangan karna harga jual dipasaran masih tinggi. Kebijakan mengenai penetapan harga eceran tertinggi (HET) maish belum efektif, di pasaran harga jual minyak curah banyak yang belum sesuai dengan kebijakan yang sudah ditetapkan Menteri Perdagangan.

“Di pasar saya lihat minyak curah banyak yang belum sesuai dengan HET yang kita tetapkan, artinya memang ada permainan,” tegas Jokowi.

Berdasarkan pernyataannya, Jokowi masih mencurigai adanya permainan dibalik belum selarasnya fakta dan kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk itu Predisen menegaskan pada pihak terkait untuk terus menindak lanjut kasus mafia minyak goreng agar semua yang terlibat dalam lingkaran tersangka dapat ditangkap dan dihukum sesuai dengan pasal yang berlaku.

Baca Juga  Ganti dengan ETLE, Kapolri Listyo Larang Polantas Tilang Manual

Keempat tersangka dikenakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor).

Lihat juga: KRL Tabrak Mobil di Perlintasan Citayam-Depok, Penumpang Dievakuasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *