Bareskrim Usut Kasus Indra Kenz Pakai Pasal Penipuan, Judi Online, Hingga TPPU

Berita Orbit, Jakarta – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mulai menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan influencer investasi Indra Kesuma alias Indra Kenz melalui aplikasi Binomo. Sejumlah pasal digunakan dalam penyelidikan ini, mulai dari pasal penipuan, pasal judi online, pasal berita bohong, hingga pasal pencucian uang.

“Dugaan tindak pidana judi online dan/atau penyebaran berita bohong (hoaks) melalui media elektronik dan/atau penipuan,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan pada Kamis 10 Februari 2022.

Lebih rinci, pasal-pasal yang digunakan dalam penyelidikan kasus ini adalah Pasal 45 Ayat 2 Jo Pasal 27 Ayat 2 (Judi Online), Pasal 45A ayat 1 Jo Pasal 28 ayat 1 (berita bohong) Undang Undang nomor 19 tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,.

Baca Juga  Digitalisasi Jadi Pilar Menuju Indonesia Maju

Kemudian, Pasal 3 Pasal 5 dan Pasal 10 Undang Undang nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Pasal 378 KUHP (perbuatan curang/penipuan) Jo Pasal 55 KUHP.

Sebelumnya, sebanyak 8 warga menyambangi Bareskrim Polri pada Kamis 3 Februari 2022 untuk melaporkan dugaan penipuan lewat aplikasi Binomo pada  melaporkan aplikasi Binomo ke Bareskrim Polri. Mereka mengaku telah rugi Rp 2,4 miliar. Adapun laporan ini teregister dengan nomor STTL/29/II/2022/BARESKRIM.

“Iya, kita baru saja ini dari SPKT Bareskrim Mabes Polri. Kita baru saja membuat laporan polisi terkait dengan binary option. Ini khususnya aplikasi Binomo kita di sini sebagai penasihat hukum para korban,” kata pengacara para korban Finsensius Mendrofa kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis 3 Februari 2022.

Baca Juga  Gelar Podcast, Mengitip Sorga Bawah Laut di Bumi Tadulako Sulawesi Tengah

Lebih rinci, para korban yang melapor antara lain MN (rugi Rp540 juta); LN (rugi Rp51 juta); RSS (rugi Rp60 juta); FNS (rugi Rp500 juta); FA (rugi Rp1,1 miliar); EK (rugi Rp1,3 miliar); AA (rugi Rp3 juta); dan RHH (rugi Rp300 juta).

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *