Bareskrim Polri Ungkap Doni Salmanan Miliki Aset 64 Miliar, Dikumpulkan dalam 1 Tahun
Berita Orbit – Direktur Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Resor Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Asep Edi Suheri mengungkap, tersangka kasus penipuan cum judi online Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan memiliki aset senilai Rp64 miliar. Aset itu dikumpulkan Doni hanya dalam kurun waktu 1 tahun.
“Itu dari mulai tahun 2021 sampai saat ini, kemarin. Jadi sudah 1 tahun,” kata Asep dalam konferensi pers pada Selasa 15 Maret 2022 kemarin.
Lantas bagaimana cara Doni Salmanan meraup keuntungan sebanyak itu dalam waktu singkat?
Asep menjelaskan, pada tahun 2021, Doni mulai mengunggah video yang berisi berita bohong mengenai trading lewat sebuah platform bernama Quotex. Video itu dibagikan melalui kanal Youtube King Salman.
Selain itu, Doni juga membuat video yang menampilkan dirinya sedang menarik hasil keuntungan senilai miliaran Rupiah.
“Video yang disebarkan berisi promosi trading yang menjanjikan keuntungan disertai dengan peragaan oleh tersangka DS yang seolah-olah dirinya sedang melakukan trading, penarikan dengan hasil keuntungan miliaran rupiah,” jelas Asep.
Melihat itu, banyak orang yang tergiur ingin mengikuti jejak Doni. Doni pun menyambutnya dengan meyakinkan masyarakat untuk ikut bergabung menggunakan aplikasi Quotex.
Namun, hasil yang diterima ternyata tidak sesuai harapan. Sebaliknya, justru Doni yang menjadi kaya raya karena meraup keuntungan 80 persen dari setiap kekalahan pengguna Quotex.
Kini, polisi sudah menyita 97 aset milik Doni yang nilainya ditaksir mencapai Rp64 miliar. Aset yang disita antara lain uang tunai Rp3,3 miliar. 2 unit rumah di Jawa Barat, 6 unit mobil, 18 unit motor, 22 potong pakaian, dan dokumen-dokumen, serta akun media sosial milik Doni.
Kendati begitu, polisi masih belum berhenti menelusuri aset hasil kejahatan lainnya milik Doni Salmanan.
“Saat ini penyidik sedang melakukan penelusuran terhadap aset lainnya dari hasil kejahatan tersangka DS bekerja sama dengan PPATK,” tegas Asep.