Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Foto: istimewa

Bareskrim Polri Tetapkan Bharada E Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J

Berita Orbit, Bogor – Pada Rabu 3 Agustus 2022 Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan dirumah dinas Ferdy Sambo dibilangan kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan yang menewaskan Brigadir J.

Ditetapkannya Bharada E sebagai tersangka di sampaikan langsung oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian.

“Dari hasil penyidikan menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” tutur Andi Rian di lobby Bareskrim Polri, Rabu 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Pengacara Keluarga Brigadir J Ungkap Ada ‘Squad’ Lama yang Iri

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi juga. Sudah cukup menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” katanya lagi.

Dalam kasus ini Bharada E disangkakan Pasal 338 tentang pembunuhan di-juncto-kan dengan Pasal 55 tentang bersekongkol dalam tindak kejahatan (turut serta) dan Pasal 56 KUHP tentang membantu tindak pidana atau kejahatan.

Baca Juga  Irjen Polisi Ferdy Sambo Diancam Hukuman Mati

Dalam hal ini diketahui dirinya tidak melakukan penembakan untuk membela diri, meski enggan menjelaskan secara detail mengenai pengenaan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP namun bermakna ada andil pihak lain dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Hari Ini Komnas HAM Periksa Bharada E Terkait Kasus Penembakan Brigadir J

“Pasal 338 juncto 55 dan 56 KUHP, jadi bukan beladiri,” tutur Andi.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Bharada E atau Bharada Pudihang Lumiu langsung ditahan di Rutan Bareskrim dan akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Bharada E ada di Bareskrim di Pidum setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan,” kata Andi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam (3/8/2022).

Baca Juga  Hasil Survei: Tiga Calon Cawapres Punya Modal Suara di Beberapa Daerah

Sebelumnya, Bharada E sudah lebih dulu menjalani pemeriksaan dengan status sebagai saksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *