Bareskrim Polri Sebut Dua Alat Bukti Pembunuhan Berencana Brigadir J Hingga Pemeriksaan 52 Orang Saksi
Berita Orbit, Jakarta – Konferensi Pers yang digelar di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022 membahas mengenai perkembangan kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Berdasarkan hasil penyelidikan Polri menetapkan istri Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi sebagai tersangka menyusul keempat nama lainnya.
“Penyidik telah menetapkan saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri, Komjen Agung Budi Maryoto di Gedung Bareskrim Polri pada Jumat 19 Agustus 2022.
Bareskrim Polri juga menyebut ada dua alat bukti yang ditemukan Timsus sampai akhirnya menetapkan Putri Chandrawathi sebagai tersangka yang terlibat, karena berdasarkan temuan alat bukti berupa keterangan saksi dan rekaman CCTV. PC saat kejadian berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Baca juga: Polri Resmi Tetapkan Putri Chandrawathi Tersangka Pembunuhan Berencana Tewasnya Brigadir J
“Alhamduliilah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat dan setelah kejadian di Duren Tiga itu berhasil ditemukan dengan sejumlah tindakan penyidik,” kata Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
“Tanpa kehadiran yang bersangkutan penyidik kemudian melakukan gelar perkara dan berdasarkan dua alat bukti yang pertama adalah keterangan saksi kemudian bukti elektronik berupa CCTV,” sambungnya.
Berdasarkan penyidikan yang telah berjalan sampai saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 52 orang saksi mulai dari DNA, analistik, mentalogi, forensik, analisis digital, Inafis dan penyitaan alat bukti di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: Timsus Polri Akan Umumkan Jadwal Pemeriksaan Putri Chandrawathi Besok
“Dari serangkaian proses penyidikan yang telah dilakukan sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 52 orang saksi,” katanya.
Andi juga menyebut empat berkas perkara tersangka kasus pembunuhan Brigadir J hari ini akan dilimpahkan ke kejaksaan untuk dipelajari lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Empat berkas perkara tersangka sebelumnya, hari ini akan dilakukan pelimpahan ke kejaksaan atau tahap satu untuk kemudian akan dipelajari oleh teman-teman jaksa penuntut umum,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Polri telah menetapkan empat tersangka pembunuhan berencana Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus sopir Kuat Ma’ruf dan Bripka Ricky Rizal.