Babak Baru, Polri Tangkap Ajudan dan Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo

Berita Orbit, Jakarta – Kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat memasuki babak baru. Sampai saat ini, Polri melalui tim khusus (timsus) terus mengusut kasus ini. Kabar terbaru, mereka disebut menangkap ajudan dan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawati.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menerangkan, dua orang yang telah ditangkap ialah Bharada RE dan Brigadir RR.

“Tidak benar itu (ART dan seorang ajudan Ferdy Sambo ditangkap), yang benar Bharada RE dan Brigadir RR, yaitu sopir dan ajudan ibu PC,” kata Andi Rian Djajadi dalam keterangannya, pada Minggu 7 Agustus 2033.

Baca Juga: Penasehat Hukum Bharada E Mengundurkan Diri

Baca Juga  Kerap Lakukan Aksi Demo, 7 Tokoh KNPB di Jayapura Ditangkap Polisi

Andi mengatakan, saat ini Bharada RE dan Brigadir RR telah ditahan di Rutan Bareskrim. “Sudah ditahan di Bareskrim,” ujar dia.

Terpisah, Kadiv humas polri, irjen pol Dedi Prasetyo memberikan penjelasan. dia mengatakan, kepala tim (katim) khusus yakni direktur tindak pidana umum (dirtipidum) bareskrim polri Brigjen Andi Rian Djajadi masih terus bekerja menginvestigasi penyebab kematian Brigadir J.

“katim sidik dirtipidum terus bekerja, fokus pembuktian ilmiah (sci) dahulu,” kata dia dalam keterangannya, minggu (7/8/2022).

Dedi mengatakan informasi lanjutan akan disampaikan besok. “Tunggu besok dirtipidum,” ujar dia.

Baca Juga:Ramai Kabar Ferdy Sambo Ditetapkan Tersangka, Begini yang Sebenarnya

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E telah ditetapkan tersangka dalam kasus penembakan di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang menewaskan Brigadir J, Kamis (3/8/2022).

Baca Juga  Mahfud Sebut Hasil Autopsi Brigadir J Boleh Diungkap ke Publik

Bharada E langsung ditangkap dan ditahan begitu ditetapkan sebagai tersangka.

Bharada E disangkakan Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *