Berita Orbit, Lampung – Seorang ayah di Pringsewu, Lampung, tega merudapaksa anak kandungnya sendiri.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi saat melakukan press rilis di Mapolres Pringsewu, pada Sabtu 30 Juli 2022.
Rio menjelaskan, pelaku M (48) sudah melakukan tindak asusila sejak Juni 2021 kepada anak kandungnya Bunga (12) yang masih duduk di bangku SD.
“Pelaku melakukan tidak asusila hingga Mei 2022, jadi kurang lebih satu tahun,” lanjutnya.
Rio mengungkapkan, korban selalu melawan saat pelaku melancarkan aksinya. Namun, pelaku mengancam korban dengan sebuah bilah pisau.
Menurut Rio, pelaku bisa melakukan lebih dari satu kali tindak asusila dalam satu hari.
“Bahkan berulang kali dalam sehari,” pungkasnya.
Polisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku M. Dia ditangkap di rumahnya di Kecamatan Pagelaran, Pringsewu, pada Kamis 28 Juli 2022.