Berita

Aturan Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Tahun Baru, E-TLE Tetap Berlaku

Advertisement

Pengaturan lalu lintas sistem ganjil genap (gage) di wilayah DKI Jakarta tidak akan diberlakukan selama libur Tahun Baru 2026, tepatnya pada Kamis, 1 Januari 2026. Namun, penerapan sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) tetap berjalan seperti biasa.

E-TLE Tetap Efektif Awasi Pelanggaran

Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, menyatakan bahwa E-TLE masih diberlakukan di Jakarta. Menurutnya, sistem ini terbukti efektif dalam mengawasi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas dan berkontribusi dalam menekan angka kecelakaan.

Pernyataan Robby sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dan arahan dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menekankan pentingnya antisipasi kecelakaan lalu lintas selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” jelas Robby kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12/2025).

Ia menambahkan, jumlah pelanggaran yang tercatat selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Lilin tahun ini tidak sebanyak periode yang sama pada tahun sebelumnya. Meskipun demikian, Robby menegaskan bahwa penindakan terhadap pelanggar bukanlah sebuah kebanggaan.

Advertisement

“Jadi masyarakat sendiri juga sudah mengerti posisi E-TLE ada di mana dan mudah-mudahan itu bisa memberikan kesadaran kepada masyarakat,” harapnya, seraya mengimbau pengendara untuk selalu menaati peraturan berkendara.

Libur Nataru 2025/2026

Aturan ganjil genap di Jakarta memang ditiadakan pada tanggal merah dan cuti bersama selama periode libur Nataru. Kebijakan ini berlaku pada 25-26 Desember 2025 dan 1 Januari 2026.

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” demikian keterangan dari TMC Polda Metro Jaya, dikutip detikcom, Selasa (23/12).

Penetapan peniadaan ganjil genap pada 1 Januari 2026 didasarkan pada:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1497 Tahun 2025 Nomor 1497 Tahun 2025, Nomor 2 Tahun 2025, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026.
  • Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3, yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Advertisement