Berita Orbit, Bogor – Aturan ganjil genap selama akhir pekan yang menyasar pengguna mobil dan sepeda motor di kawasan Puncak Bogor mulai diterapkan kepolisian. Aturan ini mulai berlaku hari ini Sabtu 17 September 2022
“Semua kendaraan, baik sepeda motor dan mobil,” kata KBO Satlantas Polres Bogor, Iptu Ketut Lasswarjana.
Menurut Ketut, aturan ganjil genap ini tidak akan berlaku bagi warga yang berdomisili di Puncak. Mereka tetap boleh melintas, namun harus menunjukkan identitas kepada petugas di lapangan.
Baca juga: Dprd-Pemkab Bogor Resmikan Tiga Perda Sekaligus
“Ya betul, karena ini akses satu-satunya. Warga Megamendung, Ciawi, Cisarua, kita bisa lihat KTP-nya,” katanya.
Sementara itu, Ketut mengatakan polisi akan mengarahkan seluruh kendaraan yang pelat tak sesuai aturan untuk putar balik.
Petugas kepolisian akan ditempatkan di sejumlah titik, salah satunya di Simpang Gadog, Kecamatan Ciawi, dimulai pukul 06.00 WIB.
“Untuk gage hari Sabtu kami mulai dari pagi jam 06.00 WIB hingga 24.00 WIB,” katanya.
Ketut menambahkan rekayasa lalu lintas yang mungkin dilakukan adalah one way, namun semua berlaku secara situasional dengan melihat volume kepadatan kendaraan.
“Kemudian di siang hari sekitar jam 09.00 WIB, kita melihat situasi arus. Kalau memang dari Jakarta lebih padat dibanding menuju ke Jakarta, maka kita akan melakukan one way ke arah Puncak. Kalau one way dilaksanakan, gage tidak dilaksanakan,” ujar Ketut.