Aturan Baru Selang Sehari Jabodetabek Terapkan PPKM level 1
Berita Orbit, Bogor – Selang sehari setelah dikeluarkannya keputusan pemberlakuan PPKM level 2 dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 (dua) dan Level 1 (satu) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali.
Kini terhitung tanggal 6 Juli 2022 Kementerian Dalam Negeri merubah aturan PPKM level 2 menjadi level 1 untuk wilayah Jabodetabek. Hal tersebut tertuang dalam Inmendagri No. 35 Tahun 2022.
Dikeluarkannya Inmendagri No. 35 Tahun 2022 maka aturan yang telah dibuat pada tanggal 5 Juli 2022 harus kembali diubah dalam waktu satu hari. Dalam Instruksi Mendagri terbaru menyatakan bahwa PPKM level 1 akan di mulai pada tanggal 6 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022.
“Dan pada saat Instruksi Menteri ini berlaku maka Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tutup Inmendagri No 35 tersebut.
Untuk itu, sejak diberlakukannya PPKM level 1 ini seluruh kegiatan perkantoran dan pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% di sektor nonesensial maupun sektor esensial.