Berita Orbit, Morowali- Morowali adalah salah satu Kabupaten yang memiliki angka PAD tinggi karena adanya smelter khususnya yang ada di Kecamatan Bahodopi.
Namun dibalik itu juga timbul banyak permasalah yang cukup serius seperti misalnya angka kriminal dan narkoba yang menyebabkan angka perceraian mengalami peningkatan hingga sebanyak 464 kasus per Agustus 2022.
Pada Kamis 15 September 2022 Humas Pengadilan Agama Bungku Kabupaten Morowali Derry Briantono mengungkapkan angka perceraian semenjak tahun 2021 sekitar 600 perkara, kemungkinan ada 464 kasus dari tahun 2021 dan angka perceraian didominasi oleh cerai gugat.
Cerai gugat itupun ada digugat oleh pihak wanita atau istri ke suami.
” Memang hal yang lumrah lebih tinggi cerai gugat atau Istri gugat Suami, sedangkan di Bungku sekarang mulai dari awal bulan Januari hingga bulan Agustus 2022 itu sudah sekitar 314 cerai gugat ditambah cerai talak sebanyak 87. Jadi sekitar tiga kali lipat dari angka cerai talak tadi,” kata Humas.
Lanjutnya, angka percerain meningkat tersebut dikarenakan adanya beberapa hal :
1.Karena pandemi covid-19, mengakibatkan beberapa mungkin pedagang maupun karyawan yang kena PHK ataupun jualannya tutup.
2.Sering kali terjadinya perselingkuhan, dimana yang paling mendominasi itu umur 20 tahun hingga 40 tahun, tapi tidak menutup kemungkinan umur 40 tahun keatas ada juga hanya saja yang lebih banyak umur 20 tahun hingga 40 tahun.
Kasus perceraian ini lebih banyak dari Kecamatan Bahodopi , lebih banyak daerah – daerah yang banyak penduduknya atau pendatang dari luar daerah.
“Ada beberapa yang kami tanyakan dipersidangan, ternyata Istri tinggal disini dan dianggap diluar daerah akhirnya ditinggal oleh suaminya, ada juga kasus ditanya sama- sama tinggal ditempat yang sama akan tetapi terpengaruh lingkungan kantor, sehingga mengakibatkan perceraian itu terjadi,” ungkapnya.
3. Ada juga beberapa permasalahan perceraian karena umur yang belum cukup atau umur-umur yang baru nikah, seperti sesuai dengan UU No 16 tahun 2019 Tentang Perkawinan yaitu batas minimal umur 19 tahun mereka umur 20 menikah dan satu tahun kemudian mereka mengajukan gugatan cerai.
Biasanya Suami yang tidak mampu menafkahi istrinya.
Biasanya daerah petani dan nelayan yang mereka tidak punya penghasilan tetap, kalau petani sekitar 4 bulan sekali panen, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan istrinya dan akibatnya perceraian.
Apalagi sekarang sedang kondisi resesi dunia dan BBM naik, itu juga salah satu penyebab penceraian.
“Alasan perceraian memang asalan ekonomi akan tetapi tidak mendominasi sekitar 40% dicampur dengan perselingkuhan dan minuman keras serta narkoba.
“Kami sering sekali bertemu dengan teman- teman Kejaksaan banyak sekali beredar sabu- sabu yang katanya cukup terjangkau sehingga banyak penggunanya di Bahodopi,” kata Humas.
Ditambahkan Humas, Seperti hari ini ada perkara suaminya itu penguna narkoba sampai mau jual rumah untuk beli narkoba dan ada juga tadi akibat masalah narkoba dia memukul anaknya, sehingga tadi permintaan cerai gugat dan hak asuh anak serta nafkah anak itu berpengaruh juga.
Kasus narkoba yang paling banyak dari Bahodopi.
Kalau mengenai ASN, ada ditemukan salah satu kasus ASN ini selingkuh dengan ASN lain, bawahan ingin menikah dengan pimpinan, hanya saja dia mau gugat cerai tapi karena prosesnya rumit dan lain lain, namun terkait kasus ASN yang kami dapati terkait kasus perselingkuhan, baik dari pihak laki laki maupun perempuan yang melakukan perselingkuhan .
Perkara cerai yang sudah putus sebanyak 464 kasus, akan tetapi bukan saja kasus perceraian, itu sudah tergabung dengan beberapa perkara, akan tetapi kemungkinan di tahun ini bisa tembus di atas 600 kasus.
Beban 509 akan tetapi putus sudah 464, sedangkan tahun 2021 sebanyak 600 perkara sudah gabung itu terhitung 12 bulan dan sekarang awal triwulan 3 sudah mencapai 464 , hampir 500 kasus .
Kalau di bagi dalam satu triwulan bisa 250 kasus kemungkinan, apalagi ada kerjasama Isbat bisa mencapai di atas 700 perkara.
Kalau mengenai sidang tidak bisa ditentukan 3 kali harus selesai, biasanya kalau ada perkara yang tergugat tidak hadir atau tidak pernah hadir, sehingga tergugat kalau tidak pernah hadir membenarkan dan hanya saja penggugat bisa membuktikan maka dikabulkan.
“Namun biasanya satu, dua kali hingga tiga kali jalan,” ujarnya.
Masih Kata Humas, untuk kasus perceraian sebelumnya kita lakukan mediasi oleh pengadilan, karena kami hanya asas mempersulit perceraian itu harus kami lakukan, kemudian terkait saran terkadang pihak pengadilan menjadi imbas atas tingginya angka perceraian dan seakan akan dispensasi kita.
“Padahal kita sebagai instansi negara yang saling bekerjasama, semua itu dimulai dari pihak yang paling bawah dulu, seperti orang yang dituakan di Desa Kepala Desa atau dinas terkait untuk saling bersinergi memberikan penyuluhan terkait masalah ini sehingga akan tercipta pernikahan yang Mawadah dan Waromah,” ujarnya.
“Kita tidak saling menyalahkan, mari kita saling membantu namun terkadang pihak kami disalahkan dengan adanya perceraian ini,” ungkapnya.