Berita Orbit – Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKB Taufik R Abdullah buka suara atas penahanan terhadap Perwira Tinggi Khusus (Pati Sus) KSAD Brigjen TNI Junior Tumilaar yang ditahan atas kasus penyalahgunaan wewenang dan tidak menaati perintah dinas. Diduga kasus itu terkait dengan pembelaan Brigjen Tumilaar terhadap warga Bojong Koneng dalam sengketa tanah dengan Sentul City.
Taufik mengaku pernah bertemu Brigjen Tumilaar di Gedung DPR, dan Tumilaar menjelaskan dirinya memang sedang mendampingi warga Sentul City. Kesan pertama yang dirasakan adalah pria 58 tahun itu tulus membela rakyat.
“Dari pertemuan sekejap itu saya punya kesan kalau dia tulus dalam mendampingi dan membela masyarakat. Gaya bicaranya meledak-ledak dan tampak jengkel betul kepada pihak Sentul City yang dinilainya telah menzalimi rakyat,” kata Taufik pada Rabu 23 Februari 2022.
Namun, Taufik mengakui dalam militer ada aturan, fatsun, dan etika yang menjadi pakem bagi anggota TNI dalam bertindak, termasuk dalam mengekspresikan kepedulian kepada warga. Karenanya, Taufik berharap kasus Brigjen Tumilaar benar-benar diproses sesuai aturan, jangan sampai menimbulkan kesan anggota TNI haram membantu rakyat.
Selain itu, proses hukum harus memerhatikan status Brigjen Tumilaar yang memasuki masa pensiun. Dalam surat terbuka yang ditulis oleh Tumilaar ia mengaku akan memasuki masa pensiun pada awal Mei 2022, jika sudah memasuki melewati waktu itu maka Tumilaar sudah menjadi warga sipil, bukan militer lagi.
Jangan sampai ada kesan TNI tidak boleh membantu rakyat.
“Katanya berkas perkara sudah dilimpahkan kepada oditur, maka saya berharap prosesnya benar-benar berdasarkan aturan yang ada dan jangan ada kesan seorang militer tidak boleh membantu rakyat,” kata Taufiq.
Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Puspomad) menahan Staf Khusus Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Brigjen TNI Junior Tumilaar di Rumah Tahanan Militer (RTM) Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Brigjen Tumilaar dikenal sebagai jenderal pembela rakyat yang tanahnya diduga dirampas oleh PT Sentul City.
Komandan Puspomad Letjen Chandra W Sukotjo pada Selasa 22 Februari 2022 tidak menjelaskan detail pelanggaran yang dilakukan Junior Tumilaar. Namun, ia mengatakan penahanan dilakukan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang dilakukan oleh Tumilaar.
Ia diduga melanggar pasal 126 dan pasal 103 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Adapun pasal 126 KUHPM berbunyi : “Militer yang dengan sengaja menyalahgunakan atau menganggapkan dirinya ada kekuasaan, memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara maksimum lima tahun”.
Sementara pasal 103 KUHPM berbunyi : “Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan”.
“Brigjen TNI JT (Junior Tumilaar) ditahan dalam rangka proses penyidikan perkara tindak pidana militer dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatannya serta menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas sesuai dengan pasal 126 dan pasal 103 KUHPM,” ujar Chandra.