Bharada Richard Eliezer (Bharada E). Foto: istimewa

Alasan Psikologi, LPSK Minta Bharada E Tidak Dipertemukan dengan Ferdy Sambo

Berita Orbit, Jakarta – Hari ini Selasa 30 Agustus 2022 penyidik Bareskrim Polri akan menggelar rekonstruksi agenda pembunuhan yang menewaskan Brigadir J di dua lokasi yakni rumah dinas Ferdy Sambo dan rumah pribadinya di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dalam rekonstruksi ini pihaknya akan menghadirkan lima tersangka yakni , Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuwat Ma’ruf dan Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.

Namun, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan turut serta mendampingi Bharada E dalam proses rekonstruksi tersebut, Diketahui sebelumnya, permohonan perlindungan Bharada E sebagai justice collaborator telah disetujui oleh LPSK.

Baca Juga  Makin Terang, Berikut 5 Updates Kasus Penembakan Brigadir J

Baca juga: LPSK Beri Perlindungan untuk Bharada E Usai Pelimpahan Berkas di Pengadilan

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan akan meminta penyidik untuk tidak mempertemukan Bharada E dengan Ferdy sambo dengan menggantikan peran Bharada E dengan alasan psikologi.

“LPSK berpandangan, demi pertimbangan psikologis, sebaiknya E tidak bertemu dengan FS, apalagi dalam jarak dekat. Apalagi kalau E tidak mau bertemu FS,” ujarnya kepada wartawan, Senin, 29 Agustus 2022.

Manager juga menyebut bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi demi kepentingan Bharada E selaku justice collaborator dan proses hukum yang berjalan. Pihaknya juga menyarankan pada penyidik untuk menggunakan pemeran pengganti untuk Bharada E saat rekonstruksi.

Baca juga: Jelang Rekonstruksi, Brimob Lingkari Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga

Baca Juga  Babak Baru, Polri Tangkap Ajudan dan Sopir Istri Irjen Ferdy Sambo

“Salah satu cara yang bisa dipertimbangkan dalam proses rekonstruksi itu adalah dengan adanya pemeran pengganti E. Ini akan dikoordinasikan dengan penyidik,” katanya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Bharada E merupakan tersangka pertama yang ditetapkan oleh Bareskrim Polri dan memberikan dua keterangan berbeda. Ternyata, faktanya dalam insiden pembunuhan terhadap Brigadir J tidak ada baku tembak. Bharada E menembak Brigadir J tanpa perlawanan atas perintah Ferdy Sambo.

Hingga akhirnya, Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator setelah mengubah keterangannya bahwa tak ada peristiwa tembak menembak di rumah Ferdy Sambo.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *