NIkita Mirzani. Foto: Tangkapan Layar Instagram @nikitamirzanimawardi_172

Alasan Kemanusiaan, Polda Banten Putuskan Tak Tahan Nikita Mirzani

Berita Orbit, Banten – Polda Banten akhirnya memutuskan untuk tidak menahan Nikita Mirzani yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran ITE dan pencemaran nama baik. Meski demikian, yang bersangkutan tetap wajib lapor.

“NM dipersilakan kembali ke rumah dan meninggalkan ruangan penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Shinto Silitonga saat konferensi pers di Polresta Serang, Banten, Jumat 22 Juli 2022.

Shinto menyebut Nikita Mirzani tetap berstatus sebagai tersangka dan harus wajib lapor secara rutin ke penyidik.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ditangkap, Akun Instagram Hilang

“Namun sesuai SOP terhadap status tersangka maka kami sampaikan tersangka NM untuk ikuti wajib lapor secara rutin ke penyidik,” ucapnya.

Baca Juga  Gegara Tali Kapal Melebar Mobil Penumpang Jatuh ke Laut di Merak

Pihak Polda Banten akan memastikan kasus yang menimpa Nikita Mirzani dilanjutkan secara maksimal.

“Meski NM tidak ditahan, tapi penyidik punya kewajiban untuk bisa tuntaskan perkara ini untuk bisa beri kepastian hukum,” imbuhnya.

Keputusan tidak ditahannya Nikita Mirzani ini setelah kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk tidak dilakukan penahanan dengan alasan kemanusiaan.

Seperti diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani dilaporkan oleh Dito Mahendra atas kasus ITE dan pencemaran nama baik. Selebriti kontroversi ini kerap kali mangkir dari panggilan polisi dan akhirnya ditangkap di kawasan Mall Senayan City pada Kamis 21 Juli 2022.

Dalam penangkapan, Nikita dinilai tidak kooperatif karena sempat mangkir dari panggilan polisi untuk melakukan penyelidikan. Sebelumnya, rumah Nikita juga sempat di grebek polisi namun yang bersangkutan sedang tidak berada di lokasi.

Baca Juga  BNPB Tetapkan Enam Poin Status Keadaan Darurat Penyakit Mulut dan Kuku

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *