Berita Orbit, Bogor – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bogor Ade Yasin sebagai tersangka suap terkait laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2021.
Penetapan Ade Yasin sebagai tersangka suap merupakan tindak lanjut dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan satgas KPK pada Selasa (26/04) – Rabu (27/04) di Bandung dan Kabupaten Bogor. OTT dilakukan atas laporan masyarakat terkait adanya dugaan pemberian uang dari Ade Yasin melalui orang kepercayaannya kepada tim audit BPK Jawa Barat.
Ade ditetapkan menjadi tersangka bersama ketiga anak buahnya dan empat pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Jawa Barat.
Ia diduga menyuap jajaran pemeriksa dari BPK Jawa Barat untuk melakukan audit interim (pendahuluan) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) TA 2021 Pemkab Bogor.
Hal ini dilakukan dengan tujuan laporan keuangan pemerintah kabupaten (Pemkab) Bogor bisa meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun, Ade membantah tuduhan dirinya terlibat kasus suap tersebut.
Ade mengklaim inisiatif menyuap auditor BPK untuk mendapat WTP datang dari anak buahnya.
Sebagai pemimpin ia mengaku ditangkap karena harus dipaksa bertanggung jawab atas ulah tersebut.
Ia membantah dengan mengatakan hal tersebut inisiatif yang membawa bencana.
“Saya dipaksa untuk bertanggung jawab terhadap perbuatan anak buah saya, sebagai pemimpin, saya harus siap bertanggung jawab,” ungkap Ade.
Selain Ade, KPK turut menetapkan tujuh tersangka lainnya. Sebelumnya Ade Yasin diamankan tim KPK bersama 11 orang lainnya dalam kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat pada Selasa 26 April 2022 malam hingga Rabu 27 April 2022 pagi.
Ini nama tersangka pemberi suap:
1. Ade Yasin (AY), Bupati Bogor periode 2018-2023.
2. Ihsan Ayatullah (IA), Kasubid Kas Daerah BPKAD Kab. Bogor.
3. Maulana Adam (MA), Sekdis Dinas PUPR Kab. Bogor.
4. Rizki Taufik (RT), PPK pada Dinas PUPR Kab. Bogor.
Tersangka penerima suap:
1. Anthon Merdiansyah (ATM), Pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Kasub Auditorat Jabar III/Pengendali Teknis.
2. Arko Mulawan (AM), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Ketua Tim Audit Interim Kab. Bogor.
3. Gerri Ginajar Trie Rahmatullah (GGTR), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
4. Hendra Nur Rahmatullah Karwita (HNRK), pegawai BPK Perwakilan Jawa Barat/Pemeriksa.
Dalam OTT tersebut diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp 570 juta, dan saldo rekening Rp 454 juta. Total barang bukti yang diamankan Rp 1,24 miliar.
Kepada seluruh tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 27 April 2022.
Sebagai pemberi, Ade Yasin dan kawan-kawan disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan, penerima suap, yakni ATM, AM, HNRK, GGTR disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.