Ada Oknum Minta Uang ke SKPD, Fakta Baru Kasus Suap BPK Bogor Terungkap
Berita Orbit, Bogor – Jaksa Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) kembali memanggil beberapa saksi dalam kasus dugaan suap BPK Jawa Barat yang menjerat Bupati nonaktif Ade Yasin beberapa waktu lalu. Dalam keterangan saksi terungkap fakta baru.
Terungkap bahwa Kasubbag keuangan Kecamatan Cibinong, Mujiyono mengaku sempat dimintai uang oleh auditor BPK dengan inisial GG alias Gerry yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Saat itu, GG diketahui meminta uang 900 juta yang merupakan asumsi 10 persen dari nilai pagu infrastruktur yang ada di beberapa kelurahan di kecamatan Cibinong.
Baca juga: Kasus Suap Ade Yasin, KPK Panggil Ketua DPRD Kabupaten Bogor
“Setelah permintaan Gerry, saya melaporkan ke camat, kemudian camat memanggil lurah. Kemudian saya sampaikan ada permintaan dari BPK, 10 persen dari infrastruktur,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuan Mujiyono, pada saat dimintai uang oleh auditor BPK para camat merasa keberatan karena kondisi keuangan yang sangat memprihatinkan. Atas keterangan yang diberikan para lurah siap diaudit secara terang-terangan oleh BPK mengenai seluruh laporan kerja infrastruktur.
“Jangankan untuk menutupi Rp900 juta, untuk menangani COVID warga yang terpapar saja bingung. Gerry tetap meminta uang antara lima persen sampai 10 persen. Saya menyampaikan, para lurah siap diperiksa oleh BPK. Lurah tidak ada takutnya,” beber Mujiyono.
Baca juga: KPK Usut Dugaan Ade Yasin Suap BPK Jabar Pakai Uang Para Kontraktor
Tak hanya Mujiyono yang di panggil KPK untuk memenuhi keterangan terkait kasus dugaan suap yang dilakukan oleh anggota BPK. Namun, Kabag Anggaran Pada BPKAD Kabupaten Bogor Achmad Wildan juga turut diminta uang dengan alasan ongkos ketik oleh salah satu auditor BPK berinisial HN atau Hendra yang kini juga berstatus sebagai tersangka.
Wildan sempat memberikan uang tunai sebesar 5 juta namun Hendra menolaknya karena nominal yang diberikan terlalu kecil.
“Saya berikan awalnya Rp5 juta tapi ditolak oleh Hendra. Tambah lagi atuh karena dua orang katanya, dengan Pak Amir (pegawai BPK). Akhirnya ditambah Rp5 juta lagi,” kata Wildan.
Baca juga: KPK Kembali Cecar BPK Soal Pembentukan Audit Keuangan Pemkab Bogor
Menurut pengakuannya pada Majelis hakim, Ihsan Ayatullah mengaku telah dimanfaatkan oleh auditor BPK untuk meminta uang ke pegawai Pemkab Bogor. Penarikan uang yang dilakukan juga bukan atas perintah terdakwa Ade Yasin atau Rachmat Yasin.
“Saya melakukan ini tanpa ada permintaan AY dan RY. Selalu saya sampaikan kepada SKPD untuk menemui BPK langsung. Saudara Hendra sering memanfaatkan saya untuk meminta uang ke SKPD,” kata Ihsan
Diketahui sebelumnya, KPK menetapkan Bupati nonaktif Bogor Ade Yasin sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat tahun anggaran 2021.
Ade Yasin dan tujuh orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap. Ade Yasin yang diduga menyuap empat pegawai BPK perwakilan Jawa Barat sekitar Rp 1,9 miliar supaya Pemkab Bogor mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) untuk tahun anggaran 2021.