Ada Dugaan Jajaran Unila Terlibat Kepengurusan Penerimaan Mahasiswa Baru

oleh -101 Dilihat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun 2022.

Berita Orbit, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Rektor Unversitas Lampung (Unila) Karomani sengaja mengajak jajaran struktural di Unila masuk dalam kepengurusan penerimaan mahasiswa baru yang berujung pidana.

Dugaan itu diketahui usai tim penyidik memeriksa Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Nairobi, pembantu Rektor III Unila Yulianto, Ruskandi (dokter), Dekan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Ida Nurhaida, pembantu Rektor II Unila Asep Sukohar.

Kemudian Dekan Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Suripto Dwi Yuwono, panitia Bidang Pengelolaan Hendri Susanto, perawat di Puskesmas Terminal Rajabasa Enung Juhartolini, pegawai Honorer Unila Fajar Pamukti Putra dan Antonius Feri selaku pihak swasta.

Baca juga: KPK Temukan Bukti Terkait Kasus Dugaan Suap Mantan Rektor Unila

Baca Juga  Catat! Ini Syarat Terbaru Naik Kereta Api, Tetap Wajib Pakai Masker

Mereka diperiksa di Polda Lampung pada Jumat, 16 September 2022.

“Para saksi hadir memenuhi panggilan tim penyidik. Melalui pengetahuan para saksi tersebut, dikonfirmasi mengenai susunan kepanitiaan penerimaan mahasiswa baru yang mengikutsertakan beberapa jajaran struktural di Unila,” ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (19/9/2022).

Selain soal struktur kepengurusan penerimaan mahasiswa baru, para saksi itu juga dicecar tim penyidik soal aliran uang yang diterima Karomani. Penerimaan uang oleh Karomani diduga melalui orang-orang kepercayaannya.

Baca juga: KPK Sita Dollar dan Euro dari Hasil Penggeledahan di Rumah Rektor Unila

“Tim penyidik masih terus melakukan pendalaman antara lain terkait adanya arahan maupun kebijakan KRM (Karomani) dalam proses seleksi mahasiswa baru dan dugaan aliran uang yang diterima KRM melalui pihak-pihak yang menjadi orang kepercayaannya,” kata Ali.

Baca Juga  Sidang Kasus Suap Ade Yasin, KPK Hadirkan Kadin Kabupaten Bogor dan Pengusaha Lai Bui Min

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.