Ada 222 Minimarket Bodong, DPRD Kota Bogor Desak DPMPTSP Perbaiki Sistem Perizinian OSS
Berita Orbit, Bogor – Komisi I DPRD Kota Bogor mendesak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bogor segera melakukan perbaikan pada sistem perizinan Online Single Submission (OSS) agar ke depannya masyarakat bisa lebih leluasa dalam mengurus perizinan. Hal itu berkaitan dengan banyaknya minimarket bodong di Kota Bogor.
Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor, Safrudin Bima menyebutkan, ada 222 minimarket yang belum memiliki izin alias bodong.
“Dari data yang dikeluarkan oleh Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi dan UMKM Kota Bogor, dari 520 minimarket, 222 di antaranya belum mengantongi Izin Usaha Toko Swalayan atau IUTS,” ungkapnya.
Safrudin Bima mengatakan salah satu penyebab kurangnya pelaksanaan pengawasan perizinan pembangunan minimarket di Kota Bogor, karena belum terintegrasinya perizinan.
“Karena belum terbitnya peraturan Walikota tentang perizinan yang terintegrasi,” sebutnya,” Kamis (19/05/2022).
Lebih lanjut, Safrudin menilai, pelaksanaan Perwali Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penataan dan Pembinaan Toko Swalayan, juga belum maksimal sebab masih banyak minimarket yang memiliki jarak terlalu dekat satu sama lain. Padahal, di dalam perwali itu sudah jelas ditekankan pendirian minimarket memiliki batas khusus minimal 500 meter.
“Namun kenyataannya, masih banyak minimarket yang berdiri berdekatan. Apalagi, Kota Bogor sudah ada Perda Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perlindungan Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi yang bersinggungan dengan pelaksanaan perwali soal minimarket,” papar politisi dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurut Ketua DPD PAN Kota Bogor ini, jarak minimarket berpengaruh terhadap pertumbuhan, perkembangan, dan keberadaan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), juga koperasi. Karena itu, menjamurnya minimarket di Kota Bogor perlu diatur.
Bima Arya Akan Tutup Minimarket Bodong
Sementara itu, menyikapi desakan tersebut, Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto menyatakan setuju dengan desakan DPRD agar pihaknya menindak 222 minimarket yang beroperasi tanpa izin tersebut.
“Saya setuju, saya mendukung, ya. Dari awal kita tegas. Saya akan cek lagi, apabila bertentangan dengan aturan, apalagi bertentangan dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah), tidak akan diizinkan. Nggak ada cerita, itu pasti kita akan tutup,” imbuhnya.
Bima bahkan mengancam akan menutup minimarket yang nekat berdiri dan beroperasi berdekatan, kurang dari 500 meter satu sama lain. Karena, Pemerintah Kota Bogor sudah tidak memberi izin.
“Tidak akan ada celah lagi ke depan, kecuali penutupan. Kita tutup. Kita cek lagi, kita tutup,” tandas Bima.