Berita Orbit, Kaltim -11 penambang liar di kawasan Bukit Soeharto, dekat kawasan ibu kota negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur ditangkap Ditjen Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian LHK. Tiga orang di antaranya dijebloskan ke penjara.
Penindakan tim Gakkum itu dilakukan Minggu 21 Maret 2022 dini hari, di KM 43 Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto di Samboja, Kutai Kartanegara. Sebelas penambang itu adalah M (60), ES (38), ES (34), AS (27), H (42), J (52), MS (42), Y (50), R (56), AJ (44) dan IS (35).
Dirjen Gakkum KLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, penindakan dilakukan untuk mengamankan lingkungan hidup dan kawasan hutan di zona IKN Nusantara. Di mana kejahatan tambang batubara ilegal mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan hutan, serta kerugian negara.
“Apabila terus terjadi akan menimbulkan ancaman bencana ekologis, keselamatan masyarakat serta mengancam keanekararagaman hayat,” kata Ridho dalam penjelasan dia di Samarinda, Kamis 24 Maret 2022.
Di kesempatan yang sama, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan Eduward Hutapea menerangkan, penyidik telah menetapkan tiga dari 11 orang yang ditangkap sebagai tersangka pada Selasa 22 Maret 2022.
Ketiga tersangka itu M (60) warga Balikpapan selaku penanggung jawab (koordinator) lapangan, ES (38) yang bertempat tinggal di Kutai Kartanegara selaku operator ekskavator, dan ES (34) warga Kutai Kartanegara juga sebagai operator ekskavator.
“Sekarang tiga tersangka dititipkan sementara di Rutan Polres Kutai Kartanegara,” kata Eduward.
Dalam kasus itu tim Gakkum mengamankan barang bukti antara lain dua unit ekskavator, dump truck serta batubara hasil penambangan ilegal.
Penyidik menerapkan Pasal 89 (1) huruf b dan/atau a Jo Pasal 17 (1) huruf a dan/atau b UU No 18/2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) Jo Pasal 37 angka 5 UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 10 miliar.