Paspor Elektronik

52 Kantor Imigrasi Kini sudah Bisa Terbitkan Paspor Elektronik

Beritaorbit.com, Jakarta-Pemerintah makin mempermudah bagi masyarakat untuk membuat paspor. Saat ini mereka tidak perlu lagi datang namun semua prosesnya secara online.

Saat ini tercatat 52 kantor Imigrasi yang tersebar di daerah sudah menyediakan layanan paspor elektronik.

Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0278.GR.01.01 Tahun 2021 layanan paspor elektronik bisa diakses secara luas oleh masyarakat sejak 28 Desember 2021.

“Sebelumnya hanya 35. Sekarang ada 52 kantor imigrasi. Tujuan perluasan layanan ini agar tercipta layanan dokumen perjalanan yang lebih secure,” kata Subkoordinator Humas Imigrasi Achmad Nur Saleh, di Jakarta.

Pada prinsipnya, paspor biasa dan paspor elektronik memiliki fungsi sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan.

Baca Juga  Kabar Gembira! Masa Berlaku Paspor Indonesia Diperpanjang Jadi 10 Tahun

Sementara perbedaan ada pada sisi kelengkapan data dan tingkat akurasi. Paspor biasa hanya memuat data diri dan foto pemegang paspor saja. Sedangkan paspor elektronik memuat data yang lebih lengkap, mulai dari data biometrik wajah hingga sidik jari.

Data ini tersimpan dalam chip dan bisa dipindai. Dengan adanya data biometrik pada chip tersebut, paspor elektronik lebih sulit dipalsukan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *