36 Jemaah Haji Khusus Kloter Pertama Telah Tiba di Madinah

oleh -126 Dilihat
Kedatangan Kloter pertama Jemaah Haji Khusus di Madinah. Foto: Dok. Kementerian Agama RI
Kedatangan Kloter pertama Jemaah Haji Khusus di Madinah. Foto: Dok. Kementerian Agama RI

Berita Orbit, Bogor – Jemaah haji khusus atau lebih dikenal dengan sebutan haji plus yang berjumlah 36 orang ditambah 3 petugas telah tiba di Madinah pada Rabu 15 Juni 2022 pukul 10.55 waktu Arab Saudi. Jemaah haji khusus kloter pertama ini datang dari Biro Travel haji PT Andrimeda Atria Wisata Surabaya dan menumpang pesawat Qatar Airways.

Jemaah haji khusus disambut oleh beberapa pimpinan dari Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi dan dihadiri pula oleh Kabid Pengawasan Haji Khusus Mujib Roni, Kepala Daker Bandara Haryanto dan Kepala Daker Madinah Amin Handoyo.

“Selamat datang di Tanah Suci, jaga kesehatan, semoga bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mabrur,” ujar Kabid Pengawasan Haji Khusus Mujib Roni.

Baca Juga  Kecelakaan Maut Cibubur Makan Korban, Muncul Petisi Tutup Lampu Merah di Perempatan CBD

Baca Juga: Daftar Tunggu Ibadah Haji Makin lama, Begini Penjelasannya

Pada Musim haji tahun 1443 H/2022 M ini terdiri dari 7.219 jemaah haji khusus yang berangkat melalui 233 penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) yang seluruhnya terdaftar di Kementerian Agama.

“Dari total kuota haji sebanyak 7.226 orang, sampai hari ini ada tujuh kuota yang belum terisi,”‘ ujarnya.

Penerbangan haji khusus tahun 2022 dimulai pada 15 Juni 2022 hingga 3 Juli 2022 mendatang dengan jumlah yang diberangkatkan tiap PIHK berbeda antara lain 1 hingga 299 orang. PIHK yang bertugas harus mematuhi aturan seperti wajib melaporkan jumlah jemaah, petugas, keberangkatan, kepulangan karena seluruh pelayanan kategori haji khusus menjadi tanggungjawab PIHK.

Baca Juga  Langkah Pengaktifan Kembali Status Blokir untuk Jemaah Haji Cadangan 2022

Baca Juga: Diundang Ibadah Haji oleh Kerajaan Arab Saudi, Atalia Praratya: Amal Jariah Eril

“Jika nanti ditemukan ada pelayanan yang tidak sesuai ketentuan atau standar, maka PIHK yang bersangkutan akan mendapatkan sanksi,” terang Mujib.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.