thr dibayarkan H-7 sebelum lebaran

35 Perusahaan di Sumsel Dilaporkan Tak Bayar THR

Berita Orbit, Sumsel-35 perusahaan di Sumatera Selatan (Sumsel) dilaporkan tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) Idulfitri kepada karyawannya pada tahun ini. Padahal sesuai intruksi pemerintah bahwa semua perusahaan harus membayarkan THR.

Atas data tersebut, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat masih menyelidiki laporan itu untuk mengambil langkah selanjutnya.

Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel Erman Rasul mengatakan, perusahaan yang dilaporkan bergerak di bidang perkebunan, rumah sakit, perdagangan, dan pendidikan. “Dalam catatan, ada 35 perusahaan di Sumsel yang tidak memberi THR kepada karyawannya,” katanya, Selasa 10 Mei 2022.

Ratusan orang melaporkan perusahaan tempat mereka bekerja. Beberapa perusahaan dilaporkan perwakilan karyawan. Ada juga yang dilaporkan individu pegawainya. “Dari 35 perusahaan itu, ada ratusan karyawan yang tidak menerima THR,” ujarnya.

Baca Juga  INI PERAN TIGA KARTINI DI LEMBAGA ILMU PENGETAHUAN INDONESIA

Menindaklanjuti laporan para pekerja, Disnakertrans melapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dan melakukan penyelidikan. Ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR diatur dalam Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Sanksi bagi para pelanggar aturan itu dapat berupa hukuman administratif, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

“Kami akan lakukan pengecekan, selanjutnya baru diambil keputusan, sanksi apa yang diambil bagi yang terbukti melanggar,” kata dia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *