Polri Akan Ubah Warna Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Mulai Tahun Ini
Berita Orbit, Jakarta – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyatakan program perubahan warna dasar tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut pelat nomor kendaraan bermotor akan dimulai tahun ini dan berlanjut secara bertahap. Pelat kendaraan bermotor yang semula berwarna dasar hitam akan berubah menjadi warna dasar putih.
Selain warna dasar yang berubah, pelat kendaraan bermotor kelak juga akan ditanami chip Radio Frequency Identification (RFID).
“Pemberlakuan perubahan warna pelat nomor kendaraan dan pemasangan chip ini akan dilakukan secara bertahap dengan diawali tahap sosialisasi,” kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus lewat akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri.
Adapun perubahan warna dasar pelat nomor kendaraan bermotor adalah amanat dari Peraturan Kepolisian Nomor 7 tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada 5 Mei 2021 lalu oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo.
Pasal 44 ayat 1 beleid itu mengatur bahwa warna dasar pelat kendaraan bermotor antara lain :
- putih, tulisan hitam untuk Ranmor perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional;
- kuning, tulisan hitam untuk Ranmor umum;
- merah, tulisan putih untuk Ranmor instansi pemerintah; dan
- hijau, tulisan hitam untuk Ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pengubahan warna plat nomor kendaraan menjadi putih bertujuan agar kamera ETLE [Electronic Traffic Law Enforcement/Tilang Elektronik] bisa menyorot plat nomor dengan lebih jelas” kata Yusri.
Yusri pun menegaskan, proses pergantian pelat nomor menuju warna baru itu tidak akan membebankan biaya kepada masyarakat.