25 Orang Polisikan Bos Baba Rafi Terkait Investasi Bodong
Berita Orbit – Direktur PT Baba Rafi Udang Vaname, Hendy Setiono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh 25 orang terkait dugaan investasi bodong berkedok investasi tambak udang vaname. Diduga, kerugian yang dialami korban mencapai Rp9,15 miliar.
“25 orang telah memberikan surat kuasa kepada saya. Mereka itu mengikuti investasi Udang Vaname. Tambak udang Vaname yang dimiliki saudara Hendy Setiyono, dia adalah pendiri dan pemilik daripada Baba Rafi,” kata kuasa hukum dari para korban, Rinto Wardana di Polda Metro Jaya pada Rabu 16 Maret 2022.
Kasus ini bermula kala Hendy Setiono menggelar program investasi tambak udang vaname. Hendy menjanjikan keuntungan yang sangat besar karena udang tersebut dinilai tahan penyakit.
Sebanyak 25 orang klien Rinto terpikat dengan potensi bisnis itu dan menanamkan modalnya sebesar puluhan juta hingga ratusan juta rupiah. Adapun kesepakatannya, hingga tahun keempat hasil dari tambak dibagi 70 persen untuk Hendy dan 30 persen untuk investor, sementara pada tahun kelima proporsinya berubah menjadi 50:50.
Namun nyatanya, janji tinggalah janji, keuntungan yang diharapkan tak pernah datang.
Para investor berusaha menghubungi PT Tambak Udang Baba Rafi dan mendapatkan informasi seluruh udang yang ditambal telah mati dan perusahaan mencatatkan rugi. Selain itu, PT Tambak Udang Baba Rafi diduga sudah berhenti beroperasi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan membenarkan adanya pelaporan dugaan investasi bodong oleh bos perusahaan tersebut. Laporan terhadap pemilik Kebab Baba Rafi itu terdaftar dengan nomor STTLP/B/1356/III/2022/SPKT/ Polda Metro Jaya tertanggal 16 Maret 2022.
“Yang melaporkannya ini atas Nama Rinto Wardana. Pelapor selaku kuasa hukum korban,” kata Zulpan.
Zulpan menerangkan, Hendy menjanjikan investor akan balik modal dalam siklus produksi keempat. Satu siklus produksi sendiri memakan waktu 4 bulan.
“Kemudian setelah 4 siklus berjalan, ternyata korban dan para saksi tidak mendapatkan apa yang dijanjikan. Ini dalam laporannya,” kata Zulpan.
Hendy dilaporkan dengan Pasal 378 dan atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Saat ini, kasus ini masih dalam tahap penyelidikan, dengan kata lain polisi masih mendalami apakah benar telah terjadi tindak pidana sebagaimana dilaporkan. Jika sudah mendapatkan alat bukti permulaan yang cukup, maka perkara akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.