Warganet Tak Terima Kominfo Blokir Situs PayPal
Berita Orbit, Bogor – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah resmi melakukan pemblokiran terhadap sejumlah situs atau platfrom popular salah satunya PayPal. Diketahui, PayPal ini merupakan layanan transaksi keuangan secara elektronik. Pemblokiran ini dilakukan pada tanggal 29 Juli 2022.
Dalam situs Kominfo, PayPal sebelumnya telah masuk dalam daftar sistem elektronik (SE) yang statusnya dihentikan sementara. Pemblokiran juga dilakukan ke sejumlah platfrom lainnya seperti team, Yahoo, Dota, hingga Epic Games.
Alasan Kominfo melakukan pemblokiran terhadap beberapa platform yang ada ini karena perusahaan platfrom yang berkaitan tidak melakukan pendaftaran sebagai Penyelanggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dalam satu bulan terakhir.
Pemblokiran yang dilakukan Kominfo terhadap platfrom PayPal ini membuat banyak warganet melakukan protes di media sosial, para pengguna mengaku banyak melakukan transaksi menggunakan Paypal.
“Saya digaji lewat PayPal.. Ini gimana, dong? Sedih banget. Kominfo engga mikir dulu. Kalau buat peraturan harusnya punya aplikasi yang serupa dulu biar enak. Ini mah main buat-buat aja tanpa persiapan,” tulis salah satu warganet.
Kini situs paypal.com sudah tidak dapat diakses lagi baik menggunakan internet selular maupun internet selular dari berbagai provider. Ketika diakses, situs paypal.com justru menampilkan jendela bertuliskan “This site can’t be reached” (Situs ini tidak dapat dijangkau).
Pemutusan akses alias pemblokiran ini diterapkan sebagai sanksi administratif bagi 10 PSE besar yang belum mendaftarkan diri meski sudah dikirimi surat teguran. PSE itu di antaranya adalah PayPal, Yahoo, Steam, Epic Games, hingga Counter Strike.
Seketika kabar pemblokiran terhadap beberapa platfrom terkenal ini menjadi perbincangan di media, salah satunya twitter. Tagar #BlokirKominfo dan Paypal lantaran banyak warganet yang kurang setuju dengan keputusan Kominfo.