Medan – Seorang siswi Sekolah Dasar (SD) berinisial AI (12) telah ditetapkan sebagai Anak yang Berkonflik dengan Hukum (ABH) oleh pihak kepolisian terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap ibu kandungnya, F (42), di Medan. Korban ditemukan menderita 26 luka tusuk.
Detail Luka Korban
Menurut dr. Altika dari Rumah Sakit Bhayangkara Medan, hasil pemeriksaan forensik mengonfirmasi adanya 26 luka tusuk pada tubuh korban. “Dari hasil pemeriksaan forensik RS Bhayangkara, terdapat 26 luka tusuk pada korban,” ujar dr. Altika saat konferensi pers di Polrestabes Medan, Senin (29/12/2025), seperti dilansir detikSumut.
Motif dan Latar Belakang Kekerasan
Kapolrestabes Medan, Kombes Jean Calvijn Simanjuntak, menjelaskan bahwa AI menunjukkan penyesalan atas perbuatannya. “Penyesalan tentu (ada). Bagaimana rasa seorang anak kepada ibunya,” kata Kombes Calvijn.
Pemicu utama dugaan pembunuhan ini adalah perlakuan korban yang sering memarahi dan mengancam anggota keluarganya, termasuk AI, dengan menggunakan pisau. “Perlakuan korban terhadap bapak, kakak, dan adik (AI) mengancam menggunakan pisau,” ungkap Kombes Calvijn Simanjuntak dalam konferensi pers.
Selain itu, korban juga dilaporkan kerap memarahi dan memukul kakak AI menggunakan sapu dan tali pinggang. AI sendiri juga sering dimarahi dan dicubit oleh korban. Situasi ini bahkan sampai membuat AI berpikir untuk melukai korban sebelumnya, namun tidak mendapatkan kesempatan.
“Adik (AI) terlintas berpikir melukai korban, tetapi tidak ada kesempatan,” jelasnya.






