Resmi! Presiden Jokowi Izinkan Mudik dengan Syarat Vaksin Booster
Berita Orbit – Setelah dua tahun lebaran tanpa mudik, akhirnya Presiden Joko Widodo memperbolehkan masyarakat kembali melakukan mudik ke kampung halaman pada perayaan Idul Fitri 2022 dengan syarat sudah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga atau booster.
“Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik, dipersilakan, juga diperbolehkan, dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan sekali booster serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” kata Jokowi 23 Maret 2022.
Jokowi mengatakan, saat ini situasi pandemi covid-19 di Indonesia memang telah membaik. Namun, tetap harus ada upaya untuk mencegah penularan covid-19 di tengah masyarakat.
“Situasi pandemi yang membaik juga membawa optimisme menjelang datangnya bulan suci bulan Ramadan,” katanya.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tengah menggodok regulasi mengenai mudik 2022. Salah satu aturannya adalah kewajiban menerima vaksin booster covid-19 untuk melakukan mudik.
Sholat Tarawih dan Penghapusan Karantina
Selain itu, mantan gubernur DKI Jakarta itu juga mengizinkan masyarakat untuk beribadah salat tarawih secara berjamaah di masjid. Namun, dia mengingatkan agar salat tarawih dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan.
“Tahun ini umat Islam dapat kembali menjalankan salat Tarawih berjemaah di masjid dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” tambahnya.
Jokowi pun mengumumkan penghapusan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN). Aturan ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Sebelumnya, aturan ini hanya berlaku di Bali, Bintan, dan Batam.
Meski begitu, para pelaku perjalanan luar negeri tetap harus menjalani tes PCR setibanya di Indonesia.
“Pelaku-pelaku perjalanan luar negeri yang tiba melalui bandara di seluruh Indonesia tidak perlu lagi harus melewati karantina,” tandas Jokowi.