Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal, merespons ajakan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, untuk berdialog mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta sebesar Rp 5.729.876. Said menyatakan kesiapan KSPI untuk duduk bersama mencari solusi, namun menegaskan bahwa aksi demonstrasi tetap akan dilaksanakan pada 29 dan 30 Desember 2025.
“Kami siap duduk bareng lagi mencari solusinya seperti yang disampaikan Wagub DKI. Tetap jadi (demo besok),” ujar Said Iqbal kepada wartawan, Minggu (28/12/2025).
Said Iqbal memperkirakan ribuan massa akan turut serta dalam aksi demonstrasi yang akan mendatangi kompleks Istana Kepresidenan dan DPR. Ia menambahkan bahwa puncak demonstrasi pada 30 Desember akan melibatkan sekitar 10 ribu unit sepeda motor.
“Tanggal 29 Desember sekitar 1.000 orang. Puncaknya tanggal 30 Desember 10 ribu motor,” ungkap Presiden Partai Buruh itu.
Sebelumnya, Rano Karno menanggapi penolakan KSPI terhadap kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Rano Karno menjelaskan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses yang panjang.
“UMP itu kan keputusan dari Dewan Pengupahan. Dewan Pengupahan itu terdiri dari tripartit. Di situ ada pemerintah daerah, ada buruh, dan ada pengusaha. Kalaupun Pak Gubernur sudah mengeluarkan Pergub, itu melalui proses panjang,” kata Rano di PAM Jaya Corporate Learning, Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (28/12).
Rano Karno mengajak KSPI untuk berdialog dengan Pemprov DKI dan menekankan bahwa buruh memiliki hak untuk menyampaikan aspirasi sesuai mekanisme yang berlaku.
“Apakah nanti kawan-kawan buruh akan demo atau protes? Itu kembali kepada hak. Ada mekanismenya, bisa Pertun, bisa PTUN. Itu mekanisme biasa. Cuma marilah kita duduk bersama,” ujar Rano Karno.
Ia menambahkan bahwa angka Rp 5,7 juta tersebut juga mempertimbangkan komponen lain yang diberikan oleh Pemprov DKI untuk buruh.
“Rp 5,7 (juta) sebetulnya komponen Jakarta juga mengeluarkan subsidi untuk teman-teman buruh. Misalnya apa? Transportasi. Misalnya apa? Sembako murah. Itu komponen untuk meningkatkan,” sambungnya.
KSPI diketahui menolak kenaikan UMP DKI Jakarta menjadi Rp 5.729.876. Serikat buruh mengkritik angka UMP Jakarta yang dinilai lebih rendah dibandingkan dengan upah di Bekasi dan Karawang, Jawa Barat.
“Kami menolak. Saya ulangi, KSPI dan Partai Buruh menolak kenaikan upah minimum DKI Jakarta Tahun 2026 yang ditetapkan dengan indeks 0,75 sehingga UMP-nya hanya Rp 5,73 juta,” kata Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, kepada wartawan, Jumat (26/12).






