Ferdy Sambo. Foto: Merdeka.com

Polri Limpahkan Ferdy Sambo dan Tersangka Lain ke Kejagung

Berita Orbit, Jakarta – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi melimpahkan tanggung jawab Ferdy Sambo, tersangka lainnya dan barang bukti (tahap II) pembunuhan Brigadir J dan “obstruction of justice” ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI, pada Rabu, pukul 11.00 WIB.

“Hasil koordinasi Tim Penyidik Bareskrim Polri bersama Tim JPU Kejagung sudah disepakati bahwa pada hari ini dilakukan penyerahan tahap II,” kata Kepala Biro Multi Media Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Gatot Repli Handoko di Bareskrim, Mabes Polri.

Gatot menyebutkan penyidik menyesuaikan waktu pelimpahan tahap II dari jadwal awal pukul 13.00 WIB dimajukan menjadi pukul 11.00 WIB.

Baca juga: Berkas Ferdy Sambo Cs Masuk Tahap 2, Para Tersangka akan Ditampilkan ke Publik

Baca Juga  69 Pekerja Diamankan Polisi Usai Kerusuhan di Morowali

Menurut Gatot, sebelum dilimpahkan dilakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Total ada 11 tersangka dengan 12 berkas perkara yang dilimpahkan ke JPU.

“Ini kami sesuaikan dengan waktu karena tadi rencana pukul 11.00 WIB hasil pemeriksaan kesehatan sudah selesai dan segera para tersangka yang nantinya 11 orang akan dilimpahkan bersama barang buktinya di Kejagung,” ujar Gatot.

Pelimpahan tahap II, kata Gatot, diawali untuk lima tersangka pembunuhan berencana Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Dua Mantan Penyidik KPK Minta Febri dan Rasamala Mundur Sebagai Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi 

Kelima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada Richard Elizier, Bripka Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Baca Juga  Untuk Cari 151 Orang Hilang Akibat Gempa Cianjur, 16 Tim SAR Diterjunkan

Kemudian penyerahan tujuh tersangka “obstruction of justice“, yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Pol. Agus Nur Patria, Kompol Baiquni Wibowow, Kompol Chuck Putranto, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

“Untuk saudara FS (Ferdy Sambo) ini juga terkait dengan kasus pembunuhan berencana, kemudian saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan pergeseran para tersangka berikut barang bukti yang sudah disiapkan untuk diserahkan,” kata Gatot.

Gatot mengatakan hasil pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka semua dalam kondisi sehat untuk dilakukan pelimpahan tahap II.

Saat ditanya terkait penahanan para tersangka setelah dilimpahkan apakah bakal tetap ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan Mako Brimob, Gatot mengatakan hal itu menjadi kewenangan Kejaksaan.

Baca Juga  Hore! Minggu Ini Car Free Day di Jakarta Kembali Diterapkan

“Untuk penahanan itu kan kewenangan JPU, yang jelas saat ini kami lakukan proses tahap duanya berikut barang bukti. Kalau kemarin itu pemeriksaan atau verifikasi oleh JPU sudah dinyatakan lengkap. Sekarang kita menggeser ke JPU,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *