Pemberlakuan Pembatasan Angkutan Barang Dimulai Hari Ini, Catat Jadwalnya

Berita Orbit, Bogor – Kementerian Perhubungan akan melakukan rekayasa lalu lintas salah satunya mengenai pembatasan angkutan barang yang akan memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang pada ruang tol dan ruas jalan non tol selama arus mudik 28 April-1 Meri 2022 hingga arus balik 6-9 Mei 2022. Kebijakan tersebut sesuai dengan SE Nomor 45 Tahun 2022 tentang pengaturan lalu lintas selama angkutan lebaran 2022 (1443H).

Angkutan barang yang dibatasi terdiri dari mobil barang dengan jumlah berat yang diizinkan (JBI) lebih dari 14.000kg. Mobil barang dengan sumbu tiga, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandeng, mobil barang yang digunakan untuk mengangkut barang galian seperti tanah, pasir, baru, bahan tambang dan bahan bangunan.

Baca Juga  Mudik, Penjualan Tiket Damri Bogor Naik 100 Persen

Waktu pemberlakuan pada ruas jalan tol di arus mudik terjadi di tanggal 28 April 2022 pukul 00.00 WIB sampai 1 Mei 2022 pukul 12.00 WIB sedangkan arus baliknya 6 Mei 2022 pukul 00.00 WIB sampai 9 Mei 2022 pukul 12.00 WIB. Untuk waktu pemberlakuan di ruang jalan non tol pada arus mudik tanggal 28 April 2022 pukul 07.00 WIB hingga 1 Mei 2022 pukul 24.00 WIB dan pada arus balik tanggal 6 Mei 2022 pukul 07.00 WIB sampai 9 Mei 2022 pukul 24.00 WIB.

Terdapat pengecualian pemberlakuan pembatasan bagi angkutan bahan bakar minyak atau gas, bahan ekspor dan impor dari dan ke pelabuhan, angkutan air minum dalam kemasan. ternak, pupuk, hantaran pos dan uang, serta barang pokok seperti beras, tepung terigu, dan sebagainya.

Baca Juga  Kota Bogor PPKM Level 2, Begini Peraturannya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *