Kurang Dari 24 Jam, Satrekrim Polres Morowali Bekuk Pelaku Pembacokan

oleh -109 Dilihat

Berita Orbit, Morowali – Kurang dari 24 jam jajaran Satreskrim Polres Morowali Polda Sulteng telah berhasil menangkap pelaku penikaman atau pembacokan atas nama FA.

Pelaku FA melakukan pembacokan kepada korban Lukman(LM) di Desa Keurea Kecamatan Bahodopi Kabupaten Morowali kepada korban belum lama ini.


Hal tersebut dibenarkan oleh Wakapolres Morowali Kompol. Donatus Kono pada saat mengelar konfrensi pers di Kantor Polres Morowali Desa Bente Kecamatan Bungku Tengah Kabupaten Morowali l, Jumat(25/11/2022).


Menurut Wakapolres Morowali Kompol.Donatus Kono bahwa   pada hari Senin  tanggal  21 November  2022 dan berdasarkan Laporan Nomor: 

LP/B/224/XIi/2022/SPKT/POLSEK BAHODOPI/POLRES MOROWALI/ POLDA SULTENG.

Telah terjadi penikaman atau pembacokan yang dilakukan oleh FA terhadap korban inisial BM.

Barang Bukti yang berhasil diamankan oleh pihak Satresrim Polres Morowali yaitu: 


1. Sebilah Parang dengan sarung warna hitam


2. Baju karyawan warna putih gading 1 set

Baca Juga  Kantor ATR/BPN Morowali Digugat

Identitas tersangka 1. FA alias F, TTL Siwa 02 februari 1999, umur 23 tahun, pekerjaan

karyawan swasta, suku bugis, alamat desa keurea, kec. Bahodopi, kab. Morowali.


3. BM alias B, TTL Ading 10 Agustus 1980, Umur 42 tahun, pekerjaan wiraswasta suku Bugis, alamat Desa Labota, Kec. Bahodopi, Kab. Morowali, Ucapnya.


Lanjutnya, Setelah dilakukan introgasi kepada pelaku bahwa motifnya adalah  “Saling baku cekcok karena permasalahan giliran pengambilan air galon untuk makan siang”.

Telah terjadi perselisihan sebelumnya antara BM alias B dan korban, namun kejadian terakhir ini yang menjadi pemicu utama permasalahan ini. 

Pada awalnya pada hari senin tanggal 21 November 2022 pukul 12.00 pada saat makan siang, terjadi cekcok mulut antara BM alias B dan korban di tempat kerja karena korban mempermasalahkan kenapa BM alias B tidak mengambil air galon, Ujarnya.

Baca Juga  Jelang Hut Bhayangkara ke-76 Polres Morowali Gelar Fun Bike

Ditambahkan Donatus Kono, Terjadi selisih pendapat karena BM alias B mengatakan bahwa tidak mengetahui ternyata gilirannya untuk mengambil air galon karena sehari sebelumnya BM alias B tidak masuk kerja.

Setelah itu sempat hampir terjadi perkelahian antara korban dan BM alias B tersebut, namun dilerai oleh teman-teman kerja mereka, setelah kejadian tersebut. 

BM alias B menghubungi adik kandungnya FA alias F dan melaporkan bahwasanya beliau telah dipukul oleh korban sementara makan dan FA alias F tidak terima atas yang terjadi kepada saudaranya tersebut. Awalnya BM alias B mengatakan tidak usah karena mau dibicarakan baik-baik dulu dan BM alias b langsung mematikan telepon, ungkapnya.

Masih Kata Donatus Kono, Sekitar pukul 17.30 FA alias F pergi ke pos ll IMIP  lalu menunggu BM alias B keluar. Setelah bertemu, BM alias B menunggu korban. Setelah BM alias B bertemu korban,

Baca Juga  Catat! Timbun Minyak Goreng Diancam 5 Tahun Penjara

mereka berkelahi dan FA alias F menghampiri mereka dan mengayunkan parang dan mengena pada bahu sebelah kiri, punggung sebelah kiri.

Pelaku sempat melarikan diri namun dikejar oleh FA alias F dan sempat mengayunkan parang sebanyak 2 kali dan mengenai pada bagian sebelah kiri. Setelah itu FA alias F dan BM alias B kabur dari TKP tersebut.

“Karena pelaku saat akan dilakukan penangkapan melawan kepada petugas Polres Morowali, sehingga petugas melumpuhkan dengan timah panas pada betis  kaki kanan korban”.

Sementara itu kedua  pelaku  dikenakan Pasal yang diterapkan: Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHPidana Subs pasal 351 Ayat (1) dan (2)

KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dan pasal 56 ayat (1) ke-1

KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara, pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.