Berita Orbit, Jakarta-10 Jaksa Penuntut Umum (JPU) diturunkan Kejaksaan Agung (Kejagung), untuk mengikuti rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa, 30 Agustus 2022.
“Jadi rekonstruksi itu setiap berkas ada dua orang (JPU) yang kita pegang, kurang lebih ada delapan orang, jadi 10 orang karena lima berkas perkara,” ujar Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana di Kejagung.
Menurut Fadil, mekanisme rekonstruksi kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J merupakan kewenangan penyidik.
Rekonstruksi dimulai pukul 10.00 WIB imenampilkan reka ulang peristiwa di Magelang hingga Jakarta.
Baca Juga: Jelang Rekonstruksi, Brimob Lingkari Rumah Ferdy Sambo di Duren Tiga
Dalam proses rekonstruksi, Irjen Ferdy Sambo tampak menggunakan baju tahanan Bareskrim Polri berwarna oranye. Sementara Putri Candrawathi mengenakan baju dan celana putih.
Rekonstruksi pembunuhan Brigadir J dilakukan di tiga lokasi. Pertama, rumah pribadi Ferdy Sambo di Saguling III, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Di lokasi ini Ferdy Sambo merencanakan pembunuhan Brigadir J.
Lokasi kedua yakni di rumah dinas Ferdy Sambo yang terletak di Duren Tiga. Di rumah ini, Brigadir J ditembak hingga tewas. Jarak antara rumah dinas dan pribadi Ferdy Sambo hanya sekitar 300 meter.
Sementara lokasi rekonstruksi ketiga di aula samping rumah pribadi Sambo. Dalam rekonstruksi ini, hadir tim jaksa penuntut umum, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).