Berita

Ganjil Genap Jakarta 29 Desember 2025-2 Januari 2026: Kapan Berlaku dan Ditiadakan?

Advertisement

Jakarta – Sistem ganjil genap kendaraan bermotor di wilayah DKI Jakarta akan mengalami penyesuaian jadwal menjelang dan sesudah Tahun Baru 2026. Pemberlakuan aturan ini ditiadakan pada hari libur nasional Tahun Baru 2026, yaitu Kamis, 1 Januari 2026.

Penyesuaian Jadwal Ganjil Genap

Berdasarkan informasi yang dikutip dari akun Instagram resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta, @dishubdkijakarta, pada Senin (29/12/2025), kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada 1 Januari 2026.

“Sehubungan dengan Tahun Baru 2026, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta DITIADAKAN pada tanggal 1 Januari 2026,” demikian bunyi pengumuman tersebut.

Namun, aturan ganjil genap tetap berlaku pada hari-hari lainnya di periode tersebut, yaitu:

  • Senin, 29 Desember 2025: Berlaku (plat ganjil)
  • Selasa, 30 Desember 2025: Berlaku (plat genap)
  • Rabu, 31 Desember 2025: Berlaku (plat ganjil)
  • Jumat, 2 Januari 2026: Berlaku (plat genap)

Periode berlakunya ganjil genap pada tanggal 29-31 Desember 2025 dan 2 Januari 2026 adalah pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB. Hal ini dikarenakan tanggal-tanggal tersebut bukan merupakan tanggal merah atau libur Tahun Baru.

E-TLE Tetap Berlaku Selama Libur Nataru

Meskipun sistem ganjil genap ditiadakan pada 1 Januari 2026, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan bahwa sistem tilang elektronik atau Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan tetap diberlakukan.

Kabag Ops Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Robby Hefados, menyatakan bahwa E-TLE tetap aktif untuk memantau pelanggaran lalu lintas. “Penerapan E-TLE di Jakarta masih tetap diberlakukan,” ujar Kompol Robby Hefados kepada wartawan di Taman Margasatwa Ragunan, Sabtu (27/12/2025).

Advertisement

Menurut Robby, E-TLE terbukti efektif dalam mengawasi pengendara yang melanggar aturan dan berkontribusi menekan angka kecelakaan lalu lintas. Hal ini sejalan dengan pelaksanaan Operasi Lilin 2025 dan arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk mengantisipasi kecelakaan di momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

“Untuk di dalam Kota Jakarta khususnya wilayah Polda Metro Jaya, salah satu sasaran operasi ataupun target operasi dari Operasi Lilin ini adalah menekan angka kecelakaan,” jelasnya.

Robby menambahkan, jumlah pelanggaran yang tercatat selama tujuh hari pelaksanaan Operasi Lilin 2025 tidak sebanyak pada periode yang sama tahun sebelumnya. “Jumlah pelanggaran yang ada selama Operasi Lilin ini berlangsung dari tujuh hari yang sudah berlangsung ini, jumlahnya tidak sebanyak jumlah pelanggaran yang ada pada saat Operasi Lilin tahun lalu,” ungkapnya.

Status Tanggal 2 Januari 2026

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, libur Tahun Baru hanya ditetapkan pada 1 Januari 2026. Tidak ada cuti bersama atau libur tambahan yang ditetapkan untuk peringatan Tahun Baru 2026.

Oleh karena itu, tanggal 2 Januari 2026 bukanlah hari libur nasional atau tanggal merah. Di bulan Januari 2026, terdapat dua tanggal merah, yaitu:

  • Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
  • Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Advertisement