KPK

Bupati Bogor Ade Yasin Kena OTT, Punya Harta Kekayaan Rp 4,1 Miliar

Berita Orbit, Bogor – Bupati Bogor Ade Yasin yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (OTT KPK) memiliki harta sekitar Rp4,1 miliar.

Bupati Ade terakhir kali melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 31 Maret 2021 untuk periode 2020. Dalam laporan tersebut, total kekayaan Ade Yasin mencapai Rp4.111.181.641.

Dari jumlah itu, harta kekayaan terbanyak berasal dari tanah dan bangunan. Ade tercatat memiliki tiga bidang tanah dan bangunan yang tersebar di Kota Bogor dengan nilai Rp2.290.000.000.

Kemudian, Ade juga tercatat memiliki dua unit kendaraan roda empat dengan total Rp635.000.000. Rinciannya, mobil Mitsubishi Xpander 1.5L Ultimate Tahun 2019 seharga Rp200 juta dan Mobil BMW 320i CKD AT Tahun 2016 seharga Rp435 juta.

Baca Juga  PPP Siap Beri Bantuan Hukum untuk Bupati Ade Yasin usai Ditangkap KPK

Selain itu, Ade tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp600 juta, serta kas dan setara kas senilai 726.788.687. Kendati begitu, Ade memiliki utang sejumlah Rp140.607.046.

KPK OTT Bupati Bogor Ade Yasin

Berita Orbit, Bogor – Tim Satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, sejak Selasa, 26 April 2022 hingga pagi hari ini, Rabu (27/4/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan tim penindakan lembaga antirasuah mengamankan Bupati Bogor Ade Yasin dalam operasi senyap atas dugaan tindak pidana suap.

“Benar, tadi malam sampai (27/4/2022) pagi KPK melakukan kegiatan tangkap tangan di wilayah Jawa Barat. Di antaranya Bupati Kab. Bogor, beberapa pihak dari BPK Perwakilan Jawa Barat dan pihak terkait lainnya,” ujar Ali dalam keterangannya, Rabu (27/4/2022).

Baca Juga  SERI KUNKER KETUM IJB-NET DI JEPANG: KOLABORASI DI KBRI TOKYO DAN PELUANG EKSPORT PRODUK FRP

Ali tak menjelaskan detail kasus apa yang membuat Ade Yasin diciduk tim penindakan KPK. Namun Ali memastikan Ade Yasin terlibat tindak pidana suap.

“Kegiatan tangkap tangan ini dilakukan karena ada dugaan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan suap,” kata Ali.

Berdasarkan KUHAP, KPK memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum Ade Yasin dan pihak-pihak yang turut diamankan.

“KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam. KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan lebih lanjut,” kata Ali.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *