Aturan Kemendikbudristek Soal PPKSP tak Ampuh Cegah Bullying di Sekolah
Kabupaten Bogor – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menyatakan akan terus mengambil tindakan tegas terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah.
Upaya itu dilakukan di samping mendorong penguatan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 di daerah.
“Kami di Kemendikbudristek bekerja sama dengan pihak terkait lainnya akan terus mengambil tindakan tegas terhadap kasus-kasus kekerasan yang terjadi di lingkungan sekolah,” kata Plt Kepala BKHM Kemendikbudristek, Anang Ristanto, kemarin.
Dia menyampaikan, pemerintah pusat dalam hal ini Kemendikbudristek terus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
Itu dilakukan melalui Permendikbudristek tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) yang baru saja diluncurkan pada 8 Agustus 2023 yang lalu.
“Kemendikbudristek juga bekerja sama erat dengan kementerian/lembaga lain seperti Kemendagri, Kemenag, Kemensos, KemenPPPA, dan lembaga negara lainnya dalam menyusun peraturan tersebut,” ujar Anang.
Menurut dia, dalam upaya pelaksanaan dan penegakannya, pemerintah pusat juga tetap mendukung otonomi daerah dengan berkolaborasi bersama pemerintah daerah dan dinas terkait. Kerja sama itu utamanya adalah untuk pembentukan Satuan Tugas PPKSP dan berbagai tindakan pencegahan dan penanganan kasus yang terjadi.
“Sementara itu, tim Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek juga tetap melakukan penanganan laporan-laporan kekerasan di lapangan sesuai dengan mekanisme investigasi dan penerapan sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” kata dia.
Anang menjelaskan, Kemendikbudristek juga terus berupaya mendorong diskusi dan penguatan implementasi kebijakan tersebut bersama dengan pemerintah daerah dan dinas di daerah.
Dengan begitu, komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, nyaman, inklusif, menyenangkan, dan bebas dari segala kekerasan dapat diwujudkan bersama-sama.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mencatat, sejak Januari hingga September 2023 jumlah kasus perundungan di satuan pendidikan mencapai 23 kasus.
Dari 23 kasus tersebut, 50 persennya terjadi di jenjang SMP, 23 persen terjadi di jenjang SD, 13,5 persen di jenjang SMA, dan 13,5 persen di jenjang SMK.