Akhir Juli Ini, Jerinx ‘SID’ Dijadwalkan Bebas dari Penjara
Berita Orbit, Jakarta-Personel band Superman Is Dead (SID), Jerinx disebut akan bebas dari penjara pada akhir Juli. Hal itu diungkapkan kuasa hukummnya, Sugeng Santoso.
Jerinx dipenjara setelah dinyatakan bersalah atas kasus ancaman kepada Adam Deni via media sosial. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonisnya penjara satu tahun dan denda 25 juta Rupiah. Dia ditempatkan di Rutan Salemba.
Sejak 1 April 2022, Jerinx dipindahkan ke Lapas Kerobokan, Bali. Kini, suami Nora Alexandra itu akan segera menghirup udara bebas dalam waktu dekat.
“Iya, bulan ini. Tanggal 27 atau 28 sesuai dengan informasinya begitu,” ujarnya.
Sugeng mengatakan, kliennya mendapatkan pembebasan bersyarat karena sudah menjalani dua per tiga masa hukuman.
“Dia kan ditahan bulan, kalau nggak salah Oktober. Ditambah 7 bulan, jadi 10 bulan. Ya jadi sudah dua per tiga dari vonisnya. Sehingga dia bisa mendapat yang namanya kembali ke masyarakat,” katanya.
Dengan status pembebasan bersyarat, Jerinx masih harus wajib lapor hingga hukumannya dinyatakan berakhir pada September 2022. “Jadi masih tetap ada pengawasan dan pembinaan dari lapas,” katanya.