5 Syarat dan Ketentuan Aqiqah Sesuai Syariat Islam
Obiters sebagai pemeluk agama Islam tentu kita ingin menjadi umat yang taat dengan menjalankan amalan wajib dan sunnah sesuai syariat. Salah satu amalan sunnah yang bisa dikerjakan adalah aqiqah. Dalam tradisi agama Islam, aqiqah biasanya dilaksanakan setelah orang tua melahirkan seorang anak.
Aqiqah merupakan penyembelihan hewan ternak yang dilakukan sebagai rasa syukur oleh orang tua atas lahirnya seorang anak. Acara ini biasanya dilaksanakan pada hari ketujuh dan diiringi dengan pelaksanaan pencukuran rambut si bayi.
Dalam proses Aqiqah sendiri, Rasulullah SAW menganjurkan kepada umat Islam untuk menyembelih hewan ternak. Dilansir melalui Kemenag, syarat dan ketentuan yang wajib dipenuhi saat melaksanakan amalan sunnah ini diantaranya adalah:
Jenis Hewan
Syarat dan ketentuan dalam melaksanakan aqiqah perlu diperhatikan dari jenis hewan ternak yang akan dipilih. Dalam hal ini, para ahli fikih memiliki perbedaan pendapat tentang hewan yang dapat digunakan untuk aqiqah. Mayoritas ulama menyatakan bahwa hewan yang dapat disembelih untuk aqiqah adalah kambing atau domba. Adapun syaratnya seperti:
- Hewan harus dalam keadaan sehat, dan tidak cacat.
- Usia hewan telah berumur lebih dari satu tahun.
Orang yang Diaqiqahkan
Para ahli fikih sepakat menyatakan bahwa orang yang harus diaqiqahkan adalah anak yang baru lahir. Adapun orang yang melaksanakan aqiqah ini adalah kedua orang tua dari anak yang lahir tersebut.
Jumlah Hewan
Adapun jumlah hewan pada pelaksanaan aqiqah juga ditentukan dalam syariat Islam. Dikatakan bahwa untuk aqiqah seorang anak laki-laki adalah dengan menyembelih 2 ekor kambing atau domba. Sedangkan untuk aqiqah anak perempuan cukup 1 ekor kambing atau domba saja.
Waktu Penyembelihan
Waktu penyembelihan hewan aqiqah dilaksanakan pada hari ketujuh dari kelahiran bayi. Namun, sebagaian ulama juga berpendapat bahwa jika pada hari ketujuh tersebut orang tua belum mampu melaksanakan aqiqah, dapat diganti dan dilaksanakan pada hari keempat belas, atau hari kedua puluh satu. Namun, jika pada hari-hari tersebut belum mampu, maka boleh dilakukan kapan saja ketika sudah mampu. Adapun kewajiban untuk melaksanakan aqiqah akan gugur apabila bayi meninggal sebelum usia 7 hari.
Pembagian Daging
Ketentuan tentang pembagian daging aqiqah juga dijelaskan dimana daging tersebut wajib diberikan dalam kondisi sudah diolah atau dimasak. Hidangan daging aqiqah ini dapat dikonsumsi oleh orang tua tersebut, dijadikan sebagai hadiah kepada sahabat-sahabatnya, dan juga bisa disedekahkan kepada kaum muslim.
Syarat dan ketentuan aqiqah ini tentu perlu dipahami bagi seluruh umat muslim agar tidak melanggar ketentuan Islam. Penting untuk dipahami adalah bahwa pelaksanaan aqiqah itu hukumnya tidak wajib dan bisa dilaksanakan bagi yang mampu.*